Berita Nasional
Natalius Pigai: Kritik Kebijakan Dijamin HAM, Serangan Personal Bisa Dipidana
Natalius Pigai sebut terdapat pendapat yang menjadi hak asasi manusia murni, namun ada pula yang dapat dibatasi oleh negara.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Kritik Vs Serang Personal
- Menteri HAM Natalius Pigai sebut kebebasan berpendapat dibatasi oleh aturan ICCPR.
- Kritik kebijakan seperti dilakukan Feri Amsari dijamin sepenuhnya oleh konstitusi.
- Pendapat yang menyerang SARA, kehormatan pribadi (ad hominem), dan makar dilarang.
- Pernyataan Saiful Mujani dinilai berpotensi ganggu stabilitas dan bisa diuji di pengadilan.
- Peradilan akan menjadi penentu apakah suatu pendapat melanggar hukum atau tetap dalam koridor HAM.
TRIBUNJAMBI.COM – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi.
Dalam keterangannya, Pigai menekankan tidak semua pernyataan publik dapat dikategorikan sebagai hak asasi manusia yang mutlak, karena terdapat aturan internasional yang mengatur batasannya.
Pigai merujuk pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik untuk membedakan jenis pendapat di ruang publik.
Menurutnya, pemahaman ini penting agar masyarakat memahami mana kritik yang bersifat membangun dan mana yang melanggar hukum.
Dua Sisi Kebebasan Berpendapat
Dalam penyampaiannya di Jakarta pada Senin (20/4/2026), Pigai menjelaskan bahwa merujuk pada Pasal 19 hingga 21 ICCPR, terdapat pendapat yang menjadi hak asasi manusia murni, namun ada pula yang dapat dibatasi oleh negara.
"Begini, sesuai dengan ICCPR, ya ICCPR, Covenan Sipil dan Politik tentang Hak Asasi Manusia, pendapat ada dua. Ada yang pendapat menjadi hak asasi manusia, di mana setiap orang bisa menyampaikan pendapat, pikiran dan perasaan kepada publik. Ada yang pendapatnya bisa dibatasi. Pasal 19-21 ICCPR, itu ada yang bisa dibatasi, ada yang pendapat yang tidak bisa dibatasi," kata Pigai dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Kritik Kebijakan vs Ad Hominem
Menteri HAM menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan dan program pemerintah adalah sesuatu yang dijamin sepenuhnya oleh konstitusi.
Ia mengambil contoh aktivis Feri Amsari dan Ubaidillah Badrun sebagai sosok yang pendapatnya dilindungi karena fokus pada penilaian kinerja pemerintah.
Baca juga: Sosok Natalius Pigai, Tantang Debat Profesor UGM Tentang HAM
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Fakta Pemerkosaan Jambi: Sidang Etik Kok Perkara Miras?
"Oleh karena itulah, maka kalau Feri Amsari dan Ubaidilah Badrun adalah hak asasi manusia karena penilaian terhadap kebijakan pemerintah," tuturnya.
Sebaliknya, Pigai merinci hal-hal yang tidak dijamin oleh konstitusi, yakni serangan yang bersifat ad hominem atau menyerang kehormatan pribadi serta suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Kemudian, mana yang tidak boleh? Yang tidak boleh itu adalah, satu, ad hominem. Tidak boleh. Pendapat yang menyerang kehormatan suku, agama, ras, antargolongan, tidak boleh. Kemudian, yang berikut tidak boleh apa? Penyampaian pendapat, pikiran, dan perasaan yang memprovokasi, menciptakan instabilitas nasional, seperti pendapat yang memprovokasi, yang berujung pada tindakan makar, yang menyebabkan instabilitas, itu tidak boleh," ucapnya tegas.
Kasus Saiful Mujani dan Pengujian Hukum
Secara spesifik, Natalius Pigai menyoroti pernyataan Saiful Mujani yang dinilainya berbeda dengan kritik kebijakan pada umumnya.
Ia berpendapat pernyataan Saiful memiliki potensi mengganggu stabilitas nasional, sehingga tidak serta-merta mendapat perlindungan konstitusi secara otomatis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/natalius-pigai-yaa.jpg)