Berita Viral
BNI Ungkap Alasan Dana Jemaat Rp28 M Tak Terdeteksi: Siasat Bilyet Palsu
Hingga saat ini, audit internal menunjukkan bahwa AH bekerja secara tunggal dalam menjalankan aksinya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Misteri tidak terdeteksinya penggelapan dana jemaat sebesar Rp28 miliar di BNI Unit Aek Nabara akhirnya terungkap.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menjelaskan aksi kriminal yang dilakukan oleh mantan Kepala Kas berinisial AH tersebut dilakukan dengan sangat rapi di luar prosedur resmi perbankan.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (19/4/2026), Munadi membeberkan bahwa transaksi jumbo yang dilakukan AH sejak tahun 2019 tersebut sama sekali tidak tercatat dalam sistem perbankan nasional BNI.
Hal inilah yang membuat kecurangan tersebut tidak memicu alarm pada sistem pengawasan rutin perusahaan selama bertahun-tahun.
Modus Operandi Tindakan Pribadi
Munadi menegaskan bahwa penggelapan ini merupakan tindakan pribadi yang dilakukan oleh AH.
Pelaku diduga kuat menggunakan modus bilyet palsu yang ia tandatangani sendiri untuk meyakinkan para nasabah, dalam hal ini anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
"Jadi transaksi ini tidak masuk sistem sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud (kecurangan) ketika ada temuan di Februari tahun 2026," ujar Munadi sebagaimana dipantau dari Breaking News KompasTV.
Hingga saat ini, audit internal menunjukkan bahwa AH bekerja secara tunggal dalam menjalankan aksinya.
Baca juga: Buronan Kasus Penggelapan Bisnis Pinang di Jambi Ditangkap Kejati, 7 Tahun DPO
Baca juga: Iran Bongkar Jaringan Mata-mata AS-Israel, 69 Agen Tertangkap di Mazandaran
Pihak BNI menyatakan belum ada pihak lain di internal kantor kas tersebut yang diperiksa atau diselidiki terkait keterlibatan dalam kasus penggelapan dana jemaat ini.
Komitmen Ganti Rugi dan Kepastian Hukum
Menyikapi kerugian yang dialami jemaat, BNI berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pengembalian dana.
Sebagai langkah konkret, BNI telah melakukan verifikasi awal dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menjamin transparansi.
"Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini," tegas Munadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Mata-uang-Rupiah-pecahan-seratus-ribuan.jpg)