Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Modus Korupsi Ketua Ombudsman RI pada Tata Kelola Tambang Nikel, Diduga Terima Rp1,5 M

Modus korupsi Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang diduga terima uang Rp1,5 miliar.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DITANGKAP - Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia terlihat keluar dengan tangan diborgol dan memakan rompi tahanan saat masuk ke dalam mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM - Modus korupsi Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI yang diduga terima uang Rp1,5 miliar.

Hery Susanto ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2013-2025.

Dalam konferensi pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

 "Tim penyidik menetapkan tersangka HS," kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Syarief Sulaeman menjelaskan awal mula penetapan Hery Susnato sebagai tersangka.

Kasus ini bermula saat perusahaan berinisial PT TSHI yang mengalami masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

Perusahaan itu menghubungi Hery Susanto yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman.

Baca juga: Sosok Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 yang Ditangkap Kejagung, Apa Kasusnya?

Baca juga: Sosok Supriadi, Napi Korupsi Rp233 M TapiMkepergok Keluyuran ke Coffee Shop

PT TSHI bekerja sama dengan Hery untuk mencari jalan keluar atas masalah PNBP itu.

Hery Susanto saat itu memiliki kewenangan sebagai Komisioner Ombudsman yang turut menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

"Untuk melaksanakan hal tersebut, tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah Rp 1,5 miliar," kata Syarief.

Atas perbuatannya, Hery disangka melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 dan Pasal 606 KUHP. (*)

 


Sumber: Kompas.com

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Sosok Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 yang Ditangkap Kejagung, Apa Kasusnya?

Baca juga: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved