Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Terpidana Korupsi Kepergok Asyik Ngopi di VVIP Bareng Oknum Syahbandar Viral

Mantan Kepala Syahbandar Kolaka ini kedapatan tengah menikmati waktu di sebuah ruang VVIP coffee shop sejak pukul 10.00 WITA.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
TERPIDANA ASYIK NGOPI - Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi terpantau berada di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari tanpa pengawalan ketat, Selasa (14/4/2026). Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, menjelaskan keluarnya Supriadi dari jeruji besi didasari adanya surat panggilan persidangan. 

Ringkasan Berita:Terpidana Korupsi Berkeliaran
  • Terpidana korupsi nikel, Supriadi, kepergok bersantai di ruang VVIP kedai kopi.
  • Rutan Kendari berdalih narapidana keluar untuk sidang menggunakan mobil pengacara.
  • Minimnya armada operasional rutan jadi alasan penggunaan kendaraan pribadi.
  • Kanwil Ditjenpas Sultra geram dan segera BAP petugas pengawal yang lalai.
  • Supriadi divonis 5 tahun penjara namun terpantau bebas tanpa kawalan ketat.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebuah pemandangan kontroversial mencoreng integritas Lembaga Pemasyarakatan di Sulawesi Tenggara

Supriadi, terpidana kasus korupsi terpantau bebas beraktivitas di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari tanpa pengawalan ketat kepolisian pada Selasa (14/4/2026).

Untuk diketahui, dia terlibat korupsi perizinan pertambangan nikel di Kolaka Utara yang divonis lima tahun penjara.

Mantan Kepala Syahbandar Kolaka ini kedapatan tengah menikmati waktu di sebuah ruang VVIP coffee shop di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, sejak pukul 10.00 WITA. 

Tak hanya sekadar meminum kopi, sekitar tengah hari Supriadi tampak keluar untuk menyantap hidangan di warung makan sebelah kedai tersebut didampingi seorang oknum petugas Syahbandar, sebelum akhirnya menunaikan ibadah di masjid terdekat.

Dalih Sidang dan Keterbatasan Armada

Merespons kegaduhan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim, berdalih keluarnya Supriadi didasari oleh surat panggilan persidangan. 

Mustakim menjelaskan pihaknya menerbitkan surat pengeluaran resmi dan mengeklaim adanya pengawalan petugas, meski di lapangan pengawalan tersebut terlihat longgar.

Baca juga: Pencuri Kotak Wakaf di Paal Merah Kota Jambi Ternyata Narapidana yang Baru Bebas Bersyarat

Baca juga: Kronologi Keributan Tadi Malam di Kampus Mendalo Jambi: Berawal Tegur Pemuda

"Yang bersangkutan keluar untuk melaksanakan sidang. Proses penjemputan dilakukan oleh kuasa hukumnya," ujar Mustakim saat dikonfirmasi, Selasa malam.

"Berdasarkan surat panggilan tersebut, kami menerbitkan surat pengeluaran dan memastikan adanya pengawalan ketat dari petugas kami," jelasnya.

Mengenai penggunaan kendaraan pribadi milik kuasa hukum untuk menjemput narapidana, Mustakim berkilah bahwa hal itu terpaksa dilakukan karena keterbatasan operasional rutan. 

Saat ini, armada yang tersedia hanya berupa ambulans dan bus besar, sehingga tidak ada kendaraan khusus untuk keperluan sidang individu. 

Ia baru menyadari keberadaan Supriadi di kedai kopi setelah informasi tersebut viral di media dan segera melakukan pengecekan posisi. 

"Begitu berita muncul, kami langsung melakukan cross-check. Saat kami panggil, yang bersangkutan ternyata sudah kembali berada di lingkungan rutan," jelasnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved