Jumat, 8 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Menhut Raja Juli: Satgas PKH Selamatkan Rp31,3 T dari Penambangan dan Kebun Ilegal

Raja Juli sebut melalui 6 tahap penertiban yang dilakukan secara intensif, total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dok
SELAMATKAN UANG NEGARA - Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni. Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Senayan pada Selasa (14/4/2026), Raja Juli memaparkan melalui enam tahap penertiban yang dilakukan secara intensif, total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun. 

Ringkasan Berita:Satgas PKH Selamatkan Kerugian Negara
  • Satgas PKH selamatkan Rp31,3 triliun dari penertiban ilegal di kawasan hutan.
  • Fokus utama menyasar tambang dan kebun tanpa izin melalui skema UU Cipta Kerja.
  • Tambang di pulau kecil dilarang kecuali kepentingan nasional (maksimal 10 persen).
  • Pemerintah selesaikan tumpang tindih lahan melalui verifikasi dan Tim Terpadu.
  • Pelepasan kawasan hutan hanya untuk hutan produksi dengan proses sangat ketat.

 

TRIBUNJAMBI.COM – Upaya pemerintah dalam menindak tegas praktik ilegal di sektor kehutanan membuahkan hasil signifikan dengan menyelamatkan keuangan negara

Keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp30 triliun.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengungkapkan keberhasilan ini merupakan buah kerja keras tim yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. 

Dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Senayan pada Selasa (14/4/2026), Raja Juli memaparkan melalui enam tahap penertiban yang dilakukan secara intensif, total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.

"Dalam enam tahap penertiban, total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun,” ujar Raja Juli dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Fokus Penindakan dan Skema UU Cipta Kerja

Operasi besar-besaran ini menyasar aktivitas pertambangan dan perkebunan yang selama ini nekat beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan. 

Pemerintah menerapkan langkah sistematis melalui skema yang diatur dalam UU Cipta Kerja. 

Baca juga: Petani Jambi Resah dengan Perampasan Lahan oleh Satgas PKH

Baca juga: Sosok dan Kekayaan Harli Siregar, Kajati Sumut Eks Kapuspenkum Ditarik ke Kejagung

Penanganannya mencakup mekanisme legalisasi terbatas lewat Pasal 110A serta penerapan sanksi administratif melalui Pasal 110B.

“Pemerintah sangat concern terhadap persoalan ini, sehingga penertiban dilakukan secara sistematis dan bertahap,” katanya.

Raja Juli menegaskan bahwa pemerintah sangat menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini agar penertiban berjalan bertahap namun pasti. 

Selain penegakan hukum, kementeriannya juga tengah berupaya mengurai benang kusut tumpang tindih pemanfaatan lahan yang melibatkan berbagai sektor, mulai dari tambang, perkebunan, pertanian, hingga wilayah kelautan. 

Penyelesaian masalah ini dilakukan melalui proses verifikasi ketat agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proteksi Ketat Pulau Kecil dan Ekosistem Hutan

Kebijakan strategis juga diambil untuk melindungi wilayah pesisir. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved