Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Viral Chat Grup Mahasiswa Hukum UI Bahas Hal Mesum soal Dosen dan Senior

Perbincangan warganet tengah dihebohkan oleh beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga berisi pelecehan seksual dalam sebuah grup mahasiswa

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/ist
Tangkapan layar chat dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 

TRIBUNJAMBI.COM - Perbincangan warganet tengah dihebohkan oleh beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga berisi pelecehan seksual dalam sebuah grup mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Isi percakapan tersebut memperlihatkan sejumlah pelaku yang menjadikan perempuan sebagai objek pembicaraan bernuansa mesum di dalam grup chat.

Dalam tangkapan layar yang viral, terlihat para anggota grup secara terang-terangan membahas bagian tubuh intim perempuan dengan bahasa yang tidak pantas.

Lebih memprihatinkan lagi, korban dalam percakapan itu disebut berasal dari berbagai kalangan, mulai dari sesama mahasiswa, dosen, hingga anggota keluarga pelaku sendiri.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa seluruh terduga pelaku berasal dari angkatan 2023.

Menurut penjelasannya, komunikasi tidak pantas tersebut berlangsung melalui platform Line dan WhatsApp yang digunakan oleh para pelaku.

"Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan," katanya.

Hingga saat ini, jumlah pasti korban dari total 16 pelaku masih belum dapat dipastikan secara rinci.

"Saya belum bisa konfirmasikan, dan belum bisa saya publikasikan juga mengingat pentingnya keamanan bagi para korban," katanya.

Baca juga: Sosok dan Kekayaan Harli Siregar, Kajati Sumut Eks Kapuspenkum Ditarik ke Kejagung

Sikap tegas juga telah disampaikan pihak fakultas melalui pernyataan resmi yang dirilis Dekan Fakultas Hukum UI pada 12 April 2026.

"Fakultas mengecam keras segala bentik perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," bunyi pernyataan Fakultas Hukum UI yang diunggah di Instagramnya.

Di sisi lain, Universitas Indonesia saat ini tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual verbal tersebut melalui mekanisme internal.

Proses penanganan dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan pendekatan yang berfokus pada perlindungan korban.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa tahapan penanganan meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi lintas unit.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulis.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved