Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Work From Home

ASN Jambi Bolos WFH Tiap Jumat Terancam Potong TPP Hingga 100 Persen

Pemerintah menegaskan bekerja dari rumah bukanlah kesempatan untuk membolos, melainkan pergeseran lokasi tugas yang tetap dipantau ketat.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dok
WFH ASN - Ilustrasi ASN. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencoba bermain-main dengan kebijakan Work From Home (WFH). Memasuki pekan pertama pelaksanaannya sejak Jumat lalu, pemerintah menegaskan bekerja dari rumah bukanlah kesempatan untuk membolos, melainkan pergeseran lokasi tugas yang tetap dipantau ketat. 

Ringkasan Berita:WFH ASN Tiap Jumat
  • Pemprov Jambi ancam potong TPP ASN mulai 3 persen hingga 100 persen jika bolos saat WFH.
  • Gubernur Al Haris wajibkan pengiriman dokumentasi dan pantauan lokasi digital.
  • Kepala OPD bertanggung jawab penuh mengawasi kehadiran bawahan tiap hari Jumat.
  • Sanksi disiplin ASN yang melanggar tetap mengacu pada kategori ringan hingga berat.
  • WFH bertujuan memangkas biaya operasional kantor seperti listrik, air, dan BBM.

 

TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi memberikan peringatan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencoba bermain-main dengan kebijakan Work From Home (WFH). 

Memasuki pekan pertama pelaksanaannya sejak Jumat lalu, pemerintah menegaskan bekerja dari rumah bukanlah kesempatan untuk membolos, melainkan pergeseran lokasi tugas yang tetap dipantau ketat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi, Sudirman, menyatakan aturan disiplin tetap berlaku tanpa pengecualian. 

Pemerintah telah menyiapkan skema sanksi berjenjang bagi ASN yang terbukti tidak berada di posisi tugas atau gagal memberikan laporan kinerja saat jam kerja WFH berlangsung.

Sanksi Finansial yang Mematikan

Ancaman yang paling nyata bagi para pelanggar adalah pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 

Sudirman mengungkapkan bahwa sanksi konkret bagi mereka yang bolos dimulai dari pengurangan penghasilan sebesar 3 persen. 

Namun, bagi pelanggaran berat atau berulang, pemerintah tidak segan-segan menghapus seluruh TPP pegawai tersebut atau sebesar 100 persen dalam satu bulan berjalan.

Selain sanksi finansial, tahapan hukuman disiplin juga tetap mengacu pada peraturan kepegawaian, mulai dari pemberian surat peringatan hingga kategori sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai dengan bobot kesalahan yang dilakukan.

Baca juga: Pemprov Jambi Terapkan WFH bagi ASN, Pengawasan Tetap Diperketat

Baca juga: Istri Pelangsir BBM di Bungo Ancam Polisi Pakai Senapan Angin, Skandal Rp276 M Terbongkar

Pengawasan Berbasis Lokasi di Tiap OPD

Gubernur Jambi, Al Haris, menjelaskan bahwa meski ASN bekerja dari rumah atau lokasi saat ini, pengawasan dilakukan secara digital. 

Tim pemantau akan mengecek posisi geografis (geolocation) serta mewajibkan pengiriman dokumentasi kegiatan secara berkala guna memastikan keberadaan dan aktivitas mereka.

Setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini memegang tanggung jawab penuh dalam melakukan kontroling. 

Masing-masing dinas telah menunjuk personel khusus untuk memastikan tidak ada kekosongan layanan. 

Namun, kebijakan ini ditegaskan tidak berlaku untuk unit pelayanan publik dan sektor yang berkaitan langsung dengan pendapatan daerah, yang tetap wajib hadir fisik di kantor.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved