Rudapaksa di Jambi
Keluarga Adukan Hukuman Ringan 3 Polisi Jambi ke Kompolnas dan Mabes Polri
Langkah ini diambil setelah tiga oknum polisi, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM, hanya dijatuhi sanksi patsus selama 21 hari.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Oknum Polisi di Jambi Kena Sanksi
- Keluarga korban akan melapor ke Kompolnas dan Mabes Polri terkait sanksi etik.
- Patsus 21 hari bagi 3 polisi dinilai tak sebanding dengan derita korban.
- Oknum polisi terbukti pesta miras dan bantu angkat korban saat kejadian.
- Pengacara desak penggunaan Pasal 55/56 KUHP untuk jerat pidana ketiga oknum.
- Perlawanan hukum dilakukan demi mendapatkan restitusi dan keadilan maksimal.
TRIBUNJAMBI.COM – Kekecewaan mendalam menyelimuti pihak keluarga remaja C (18) pasca putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Jambi, Selasa (7/4/2026).
Merasa rasa keadilan (sense of justice) telah dicederai, tim kuasa hukum korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke level nasional dengan mengadu kepada Kompolnas dan Propam Mabes Polri.
Langkah ini diambil setelah tiga oknum polisi, yakni Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM, hanya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 21 hari.
'
Padahal, ketiganya terbukti berada di lokasi, berpesta miras bersama para pelaku, hingga membantu mengangkat korban ke dalam mobil saat insiden pemerkosaan terjadi pada November 2025 lalu.
"Kami akan melapor ke Kompolnas dan Propam Mabes Polri untuk menilai ulang putusan ini. Kami juga akan mengawal betul hak-hak korban, yakni restitusi dan pemulihan korban," tegas kuasa hukum keluarga korban, Romiyanto.
Peran Vital yang Dianggap Hanya Administratif
Romi menilai sanksi administratif berupa permintaan maaf dan penahanan 21 hari tidak sebanding dengan dampak traumatis yang dialami kliennya.
Ia menegaskan bahwa tanpa bantuan ketiga oknum tersebut, pemerkosaan oleh empat pelaku utama (dua polisi yang telah di-PTDH dan dua warga sipil) tidak akan terjadi.
"Sanksi meminta maaf tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh kliennya. Kalau mereka tidak membantu, dua temannya tidak akan di-PTDH dan dua pelaku sipil lainnya tidak dipidana," tambah Romi.
Desakan Pidana Umum Pasal 55 dan 56 KUHP
Pihak keluarga mendesak agar ketiga anggota polisi tersebut tidak hanya diproses secara etik, tetapi juga secara pidana umum.
Baca juga: Sanksi 3 Polisi Jambi Dinilai Tak Adil, Kuasa Hukum: Tanpa Mereka Tak Ada Pemerkosaan
Baca juga: Drama Ultimatum: Trump Batalkan Gempuran, Iran Klaim Kemenangan Bersejarah
Romi berargumen bahwa tindakan mereka telah memenuhi unsur penyertaan atau membantu kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 atau 56 KUHP.
Romi mempertanyakan integritas hukuman tersebut dalam memberikan efek jera di tubuh kepolisian.
"Jadi, apakah ini cukup untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi polisi yang melindungi perbuatan oknum yang melakukan tindak pidana?" pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji sebelumnya menyatakan perilaku ketiga oknum tersebut telah resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260408-Ilustrasi-oknum-polisi-dan-Sidang-etik-di-Polda-Jambi.jpg)