Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Work From Home

Puan Ingatkan WFH ASN Bukan Liburan: Pelayanan Publik Jangan Sampai Kendur

Puan menegaskan kebijakan ini merupakan ujian nyata bagi modernisasi birokrasi Indonesia dalam menjaga ritme pelayanan publik.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
SHUTTERSTOCK
KERJA DARI RUMAH - Ilustrasi kerja dari rumah atau WFH. Pemerintah secara resmi mengonfirmasi pemberlakuan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Ringkasan Berita:WFH ASN Tiap Jumat
  • Puan Maharani tegaskan WFH ASN setiap Jumat tidak boleh kurangi kinerja.
  • Kecepatan layanan birokrasi jadi parameter keberhasilan fleksibilitas kerja.
  • WFH bagian dari strategi hemat BBM akibat konflik di Timur Tengah.
  • Puan minta perusahaan swasta tetap penuhi hak upah dan cuti karyawan.
  • Gubernur Jambi Al Haris terapkan WFH Jumat untuk pangkas biaya operasional.

 

TRIBUNJAMBI.COM – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan catatan kritis terkait pemberlakuan skema bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.  

Puan menegaskan kebijakan ini merupakan ujian nyata bagi modernisasi birokrasi Indonesia dalam menjaga ritme pelayanan publik. 

Kebijakan yang lahir sebagai respons atas gejolak konflik Timur Tengah dan upaya penghematan BBM ini dinilai Puan harus tetap berbasis pada kinerja yang terukur, bukan sekadar pelonggaran kehadiran fisik. 

Negara Harus Tetap Bekerja 

Puan mengingatkan bahwa masyarakat akan menjadi hakim utama dalam menilai efektivitas kebijakan ini melalui kecepatan layanan yang mereka terima. 

"WFH ASN bukan soal fleksibilitas semata, tetapi soal apakah negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh. Fleksibilitas kerja ASN akan dinilai dari tetap cepat atau tidaknya negara melayani rakyat," tegas Puan kepada wartawan, Jumat (3/4/2026). 

Mantan Menko PMK ini juga menekankan bahwa kepercayaan publik tidak dibangun atas perubahan aturan, melainkan atas manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. 

"Kepercayaan publik dibentuk bukan oleh perubahan aturannya, tetapi oleh apakah masyarakat tetap merasakan negara bekerja dengan ritme yang sama," ujarnya. 

Evaluasi Ketat dan Hak Pekerja Swasta 

Terkait imbauan WFH bagi sektor swasta melalui SE Menaker Nomor M/6/HK.04/III/2026, Puan menyerahkan teknisnya kepada masing-masing perusahaan namun dengan syarat ketat: hak pekerja seperti upah penuh dan cuti tahunan tidak boleh dipotong. 

Baca juga: Bupati Batang Hari Buat Aturan Turunan WFH Jumat, Layanan Publik Tetap Buka

Baca juga: Trump Pamer Runtuhnya Jembatan Raksasa Iran: Bakal Kembali ke Zaman Batu

Puan juga mewanti-wanti pemerintah agar melakukan evaluasi berkala untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di lapangan. 

"Jangan sampai niat baik birokrasi yang adaptif justru menimbulkan dampak sampingan akibat keluwesan sistem bekerja yang diaplikasikan tanpa tanggung jawab. Harus ada evaluasi berkala," ucap Puan.

Respons Gubernur Jambi Terkait WFH 

Menanggapi kebijakan nasional tersebut, Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan kesiapan jajarannya. Ia menilai WFH hari Jumat bukan hanya soal fleksibilitas, tetapi strategi nyata untuk menekan beban operasional daerah. 

“Ya, memang sudah mulai sebetulnya. Kami sudah mulai, bahwa kami Jumat kami usahakan tidak ada yang ngantor. Ada senam bersama, ada acara keagamaan dan sebagainya,” ungkap Al Haris

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini efektif mengurangi penggunaan listrik, air, hingga BBM di lingkungan kantor pemerintah.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

Baca juga: Jadwal Bioskop Cinepolis Lippo, WTC, Jamtos, Transmart Jambi

Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,4 Juta per Mayam, 3/4/2026 Emas Antam Anjlok Rp2.857.000

Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp8,4 Juta per Mayam, 3/4/2026 Emas Antam Anjlok Rp2.857.000

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved