Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Korupsi Kuota Haji

Korupsi Kuota Haji: Dirjen PHU dan Eks Stafsus Yaqut Diduga Terima Ribuan Dolar

KPK mengungkap adanya aliran dana ribuan dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi yang mengalir ke kantong pribadi pelaku korupsi kuota haji.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan KPK. 

Ringkasan Berita:Kasus Korupsi Kuota Haji
  • KPK ungkap Dirjen PHU & Eks Stafsus Yaqut terima ribuan dolar dan Riyal.
  • Dana diduga dari Direktur Maktour (ISM) untuk pengaturan kuota haji.
  • Gus Alex disebut representasi Yaqut dalam transaksi uang haram tersebut.
  • Dua tersangka baru ditetapkan: Direktur Maktour & Ketum Kesthuri.
  • Penyimpangan kuota haji tambahan diduga kuat melibatkan peran aktif swasta.

 

TRIBUNJAMBI.COM – Tabir gelap korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas kian tersingkap lebar. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya aliran dana ribuan dolar Amerika Serikat dan Riyal Arab Saudi yang mengalir ke kantong pribadi terduga pelaku.

Dugaan aliran itu ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag, Hilman Latief (HL), serta eks Stafsus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis (IAA) alias Gus Alex.

Uang haram tersebut diduga berasal dari tersangka baru, Ismail Adham (ISM), Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour. 

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (30/3/2026).

Representasi Yaqut Cholil Qoumas

Berdasarkan penyidikan, Gus Alex dan Hilman Latief diduga kuat bertindak sebagai representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam menerima "setoran" tersebut. 

Peran Gus Alex sebagai orang kepercayaan Yaqut menjadi poin krusial dalam konstruksi perkara ini.

Baca juga: KPK Pasang Badan: Penahanan Rumah Gus Yaqut Tak Sembunyi-Sembunyi

Baca juga: Tragedi di Lebanon: 3 TNI Gugur, Total 8 Prajurit Menjadi Korban

"Rekan-rekan sekalian perlu ketahui bahwa saudara IAA adalah staf khusus dan di beberapa kesempatan saudara YCQ selalu menyampaikan kalau ada urusan langsung menunjuk saudara IAA," tutur Asep Guntur Rahayu.

Rincian Aliran Dana dan Tersangka Baru

KPK merinci bahwa Ismail Adham diduga menyetor uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Gus Alex
Sementara itu, Hilman Latief diduga menerima 5.000 dolar AS serta 16.000 riyal Arab Saudi.

"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 dolar AS," ungkap Asep.

Selain Ismail Adham, KPK juga menetapkan Azrul Azis Taba (ASR), Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, sebagai tersangka baru. 

Keduanya diduga berperan aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai prosedur demi keuntungan pihak tertentu.

Penetapan tersangka baru ini memperpanjang daftar hitam dalam skandal haji, setelah sebelumnya KPK lebih dulu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka utama dalam kasus yang merugikan calon jemaah haji Indonesia ini.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gubernur Jambi Segera Terbitkan Edaran Pembatasan HP Siswa di Sekolah

Baca juga: Tragedi di Lebanon: 3 TNI Gugur, Total 8 Prajurit Menjadi Korban

Baca juga: Kapal Wisata di Danau Kerinci Kecelakaan, Setir Patah lalu Penumpang Jerit Kesakitan

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved