Korupsi Kuota Haji
KPK Pasang Badan: Penahanan Rumah Gus Yaqut Tak Sembunyi-Sembunyi
KPK membantah tudingan adanya prosedur gelap atau upaya kucing-kucingan dalam memberikan status tahanan rumah Gus Yaqut.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut
- KPK bantah pengalihan tahanan Gus Yaqut dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
- Deputi Penindakan tegaskan pihak terkait sudah diberi tahu sesuai UU.
- Keputusan tahanan rumah diambil kolektif kolegial dalam rapat pimpinan.
- Asep Guntur jamin tidak ada intervensi luar dalam kasus korupsi kuota haji.
- Gus Yaqut kini sudah kembali ke Rutan untuk penyelesaian berkas perkara.
TRBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara lebih dalam mengenai polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, lembaga antirasuah ini membantah tudingan adanya prosedur gelap atau upaya kucing-kucingan dalam memberikan status Tahanan Rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji tersebut.
Penegasan ini muncul setelah publik mempertanyakan transparansi KPK dalam menangani kasus yang melibatkan tokoh besar di tengah momen Lebaran 2026.
Asep Guntur menjelaskan setiap langkah hukum yang diambil penyidik terhadap Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu telah melalui koridor hukum yang berlaku.
Ia menepis anggapan bahwa pemindahan Gus Yaqut dari Rutan ke kediamannya di Condet dilakukan secara tertutup.
“Tidak sembunyi-sembunyi juga, karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” tegas Asep dalam keterangannya, Kamis (27/3/2026).
Langkah pemberitahuan kepada pihak terkait, termasuk keluarga dan instansi berwenang lainnya, diklaim sebagai bukti bahwa KPK tetap menjalankan administrasi penyidikan secara akuntabel, meski kebijakan tersebut memicu reaksi beragam dari masyarakat.
Kolektif Kolegial Tanpa Intervensi
Lebih lanjut, Asep memberikan jaminan bahwa keputusan pengalihan penahanan ini murni lahir dari pertimbangan internal KPK.
Baca juga: Sahroni Usul Tersangka Korupsi Bisa Jadi Tahanan Rumah Asal Bayar Mahal
Baca juga: Selat Hormuz Diblokade Iran, Prabowo Perintahkan Bahlil Berburu Pasokan Minyak Global
Ia memastikan tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak luar mana pun yang memengaruhi independensi pimpinan dalam memproses permohonan keluarga Gus Yaqut.
Keputusan tersebut, menurut Asep, diambil melalui mekanisme rapat resmi pimpinan KPK yang bersifat kolektif kolegial. Ia mengaku hadir langsung dan menyaksikan bagaimana keputusan tersebut digodok.
“Saya salah satu yang ikut rapat di situ,” tutur Asep, merujuk pada proses pengambilan suara di tingkat pimpinan.
Meski kini Gus Yaqut telah ditarik kembali ke Rutan KPK sejak 24 Maret lalu demi percepatan pelimpahan berkas P-21, penjelasan ini menjadi upaya KPK untuk memulihkan kepercayaan publik.
KPK berkomitmen untuk tetap fokus pada penyelesaian kasus dugaan korupsi kuota haji musim 2023–2024 yang ditaksir merugikan negara senilai Rp622 miliar tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260327-Kolase-foto-Gus-Yaqut-Noel-dan-Abdul-Wahid.jpg)