Kasus Ijazah Palsu
Jokowi Buka Pintu Damai Bagi Tersangka Ijazah, Tapi 'Haram' untuk Roy Suryo
Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan menjelaskan syarat formil pengajuan Restorative Justice tidak dapat dipenuhi oleh Roy Suryo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Polemik Ijazah Jokowi
- Jokowi bersedia beri RJ bagi tersangka ijazah, namun Roy Suryo dikecualikan.
- Roy Suryo dinilai tak penuhi syarat RJ karena status residivis kasus stupa.
- Ketum JoMan sebut Jokowi butuh pengadilan untuk buktikan ijazahnya asli.
- Pintu damai tertutup bagi Roy guna cegah isu ijazah jadi alat politik lagi.
- Andi Azwan tegaskan Jokowi sosok pemaaf, namun tetap kedepankan aturan hukum.
TRIBUNJAMBI.COM – Harapan Roy Suryo untuk lepas dari jeratan hukum kasus tudingan ijazah palsu melalui jalur perdamaian atau restorative justice tampaknya tertutup rapat.
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan), Andi Azwan, mengungkapkan meskipun Joko Widodo atau Jokowi bersedia memberikan Restorative Justice (RJ) kepada para tersangka, pengecualian mutlak diberikan kepada sang Pakar Telematika.
Keputusan ini mencuat setelah Andi bertemu langsung dengan Jokowi di Solo, guna membahas kelanjutan hukum bagi para tersangka di Klaster I dan Klaster II.
Status Residivis Jadi Penghalang Utama RJ
Andi Azwan menjelaskan syarat formil pengajuan Restorative Justice tidak dapat dipenuhi oleh Roy Suryo.
Hal ini dikarenakan Roy menyandang status sebagai residivis setelah divonis 9 bulan penjara pada tahun 2022 lalu terkait kasus meme stupa Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi.
"Ketika saya berjumpa dengan beliau berdua di Solo itu, beliau menjelaskan bahwasanya klaster satu maupun klaster dua yang tersisa itu, kecuali Roy Suryo ya. Karena Roy Suryo itu tidak bisa, tidak masuk dalam tahapan, syarat-syarat untuk mengajukan RJ," tegas Andi Azwan dikutip dari kanal YouTube Catatan Andi Azwan, Senin (23/3/2026).
Menurut Andi, rekam jejak hukum Roy Suryo sebagai mantan narapidana secara otomatis menggugurkan peluangnya untuk mendapatkan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Negarawan yang Pemaaf, Tapi Butuh Pembuktian Hukum
Meskipun Jokowi dikenal sebagai sosok pemaaf dan tidak pendendam, Andi menekankan bahwa ruang pengadilan tetap diperlukan.
Baca juga: Dokter Tifa Bongkar Aksi Termul Nguntit di Polda: Paksa Sowan ke Solo Ketemu Jokowi
Baca juga: Strategi Lolos SNBT Unja 2026: Bedah Peluang dari Hukum Hingga Kimia
Jokowi memandang proses hukum terhadap Roy Suryo sebagai sarana untuk membuktikan secara mutlak di hadapan publik bahwa ijazahnya asli.
“Pak Jokowi juga butuh ruang publik yaitu pengadilan untuk membuktikan ijazah beliau itu asli, jadi tidak ada lagi yang menggugat beliau ke depan gitu loh. Tidak akan lagi digunakan atau ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan politik,” tambah Andi.
Nasib Tersangka Lain di Tangan "Pintu Maaf" Solo
Pernyataan ini memberikan sinyal hijau bagi tersangka lain seperti Dokter Tifa, jika ia memilih untuk "sowan" seperti Rismon Sianipar, namun menjadi lonceng peringatan bagi Roy Suryo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260329-Kolase-foto-Jokowi-dan-Roy-Suryo.jpg)