Senin, 27 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ternyata THR ASN Belum Cair Semua, PNS dan PPPK Belum Semua Terima Haknya

Realisasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara yang belum mencapai 100 persen ini diakui Menteri Keuangan Purbaya

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
THR BELUM CAIR - Iustrasi uang Rupiah yang menjadi THR 

TRIBUNJAMBI.COM - Ternyata THR ASN belum dibayarkan semua pada lebaran 2026.

Realisasi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara yang belum mencapai 100 persen ini diakui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Dia juga menyebabkan penyebab THR ASN belum cair semua meski lebaran sudah lewat.

Menurut Purbaya, hal ini disebabkan kendala administratif di tingkat kementerian dan lembaga (K/L).

Meskipun begitu, kata Purbaya, Kementerian Keuangan hanya berperan sebagai penyalur anggaran berdasarkan pengajuan dari masing-masing instansi.

Jika dokumen belum lengkap, maka pencairan tidak bisa diproses.

“Di kementerian/lembaga yang mengajukan. Kalau kita kan bayar, masuk, bayar, masuk, bayar,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan pada Jumat (27/3/2026).

Ia menambahkan, proses pencairan sangat bergantung pada kelengkapan persyaratan yang diajukan oleh tiap K/L. Jika masih terdapat kekurangan atau belum memenuhi ketentuan, maka pembayaran akan tertunda.

“Bisa tanya yang mengajukan. Belum clear kali ya persyaratannya. Saya enggak tahu detailnya, itu case by case,” katanya.

Baca juga: Stok dan Harga BBM SPBU di Jambi Tak Ada Perubahan, Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah

Baca juga: Misteri Kematian Pria Berkaus Biru di Sekernan Muaro Jambi, Jam 6 Masih Hidup Jam 8 Tergeletak

Namun, Purbaya memastikan anggaran THR telah tersedia sepenuhnya di kas negara.

Dengan demikian, pencairan dapat segera dilakukan begitu pengajuan dari instansi terkait dinyatakan lengkap.

“Yang jelas uang di tempat kita sudah disiapkan,” tegasnya.

Data dari Kementerian Keuangan, hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, realisasi pembayaran THR untuk aparatur pemerintah pusat telah mencapai Rp 18,5 triliun kepada 2.500.524 pegawai dan personel.

Rinciannya, THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 10,33 triliun untuk 926.072 pegawai.

Kemudian, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp 1,04 triliun untuk 429.771 pegawai, serta anggota Polri sebesar Rp 3,42 triliun untuk 489.654 personel.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved