Kasus Korupsi
Sahroni Usul Tersangka Korupsi Bisa Jadi Tahanan Rumah Asal Bayar Mahal
Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, mengusulkan sebuah terobosan regulasi buntut polemik pengalihan penahanan Gus Yaqut.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Polemik Pengalihan Penahanan Gus Yaqut
- Ahmad Sahroni usul tersangka korupsi bayar mahal demi status tahanan rumah.
- Usulan merespons polemik Gus Yaqut yang sempat viral jadi tahanan rumah.
- Sahroni sebut skema bayar besar ke negara sudah lazim di luar negeri.
- Tahanan rumah diusulkan hanya bersifat sementara selama 2 hingga 5 malam.
- Publik soroti kredibilitas KPK yang turun akibat berikan privilese penahanan.
TRIBUNJAMBI.COM - Gelombang kritik yang menerpa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca-pemberian status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, memantik reaksi dari parlemen.
Buntut polemik pengalihan penahanan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengusulkan sebuah terobosan regulasi.
Usulan dia yakni: tersangka korupsi diperbolehkan menjadi tahanan rumah.
Namun kata dia, pengalihan itu dengan syarat: wajib membayar kompensasi finansial yang besar kepada negara.
Usulan ini muncul setelah publik mencibir kebijakan KPK yang dianggap memberikan "hak istimewa" kepada tersangka korupsi kuota haji tersebut.
Meskipun per Selasa (24/3/2026) Gus Yaqut telah resmi dikembalikan ke sel Rutan KPK, sentimen negatif masyarakat yang membuat tingkat kepercayaan terhadap lembaga antirasuah menurun drastis masih terus bergulir.
Ahmad Sahroni menilai fenomena Gus Yaqut sebenarnya adalah hal yang biasa dalam konteks diskresi hukum.
Namun ia menekankan perlunya standarisasi aturan agar tidak menimbulkan kegaduhan di masa depan.
Menurutnya, status tahanan rumah tersebut idealnya hanya bersifat sementara, misalnya untuk durasi dua hingga lima malam.
Baca juga: Gus Yaqut Bersyukur Bisa Sungkem ke Ibu di Lebaran 2026, Sosok Ketua KPK Disorot
Baca juga: Jabat Lagi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni: Semoga Saya Lebih Baik
"Sebenarnya (Yaqut jadi tahanan rumah) biasa saja. Itu sifatnya sementara. Sekalipun ini dianggap baru, ke depan mesti ada aturan, toh sekarang Gus Yaqut sudah balik lagi ke rutan," ujar Sahroni seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (24/3/2026).
Sahroni menambahkan bahwa konsep ini bukanlah hal baru di dunia internasional.
Ia menyarankan Indonesia mengadopsi sistem yang berlaku di negara luar, di mana tersangka harus menyetor nominal yang sangat besar ke kas negara jika ingin mendapatkan keringanan jenis penahanan.
"Jadi ke depan kalau ada hal demikian, mesti buat aturan wajib bayar ke negara sesuai aturan yang berlaku. Contoh negara-negara luar juga demikian. Bayar ke negara harus besar (mahal) nominalnya. Negara luar banyak berlakukan aturan demikian," sambungnya.
Dampak pada Kredibilitas KPK
