Jumat, 24 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kemenhaj Buka 453 Formasi Mutasi PNS 2026

Kemenhaj RI membuka seleksi mutasi masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026. Terdapat 453 posisi dibuka untuk PNS

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Instagram @kemenhaj.ri
MUTASI PNS - Poster seleksi mutasi PNS di Kemenhaj diambil dari Instagram @kemenhaj pada Selasa (17/3/2026). Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI buka seleksi mutasi masuk PNS sebanyak 453 formasi, pendaftaran dibuka mulai 16 Maret-13 April 2026. 

TRIBUNJAMBI.COM – Syarat dan cara daftar mutasi PNS di Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Kemenhaj RI membuka seleksi mutasi masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026.

Terdapat 453 posisi dibuka untuk PNS yang berasal dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: PENG-6/SJ/2026 tertanggal 1 Maret 2026 tentang Seleksi Pengisian Mutasi Masuk PNS di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah.

Pendaftaran seleksi dijadwalkan berlangsung mulai 16 Maret hingga 13 April 2026.

Seluruh proses dilakukan secara daring melalui portal ASN Digital milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga pelamar tidak perlu datang langsung.

Untuk bisa mengikuti seleksi ini, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. 

Salah satunya terkait batas usia pelamar, yakni maksimal 45 tahun per 1 Mei 2026.

Adapun proses seleksi dilakukan dalam dua tahap utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi berupa wawancara.

Bagi yang berminat, penting untuk mencermati seluruh persyaratan, alur pendaftaran, serta jadwal seleksi agar tidak terlewat setiap tahapannya.

Informasi lengkap mengenai ketentuan dan tahapan seleksi mutasi PNS Kemenhaj 2026 dapat disimak pada bagian berikutnya.

Baca juga: Sinyal Duet Anies-AHY di Pilpres 2029 Menguat Usai Bertemu SBY di Cikeas

Baca juga: Perhiasan di Jambi Rp9 Juta per Mayam, 25/3/2026 Emas Antam di Level Rp2.850.000

Persyaratan Pelamar Seleksi Mutasi PNS Kemenhaj 2026

Persyaratan umum bagi pelamar sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Berstatus PNS pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, Lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah;

- Berusia maksimal 45 tahun terhitung pada tanggal 1 Mei 2026;

- Mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved