Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Gus Yaqut Eks Menag Bebas dari Rutan KPK, Lebaran 2026 di Rumah Disorot

Kabar "menghilangnya" Gus Yaqut dari rutan pertama kali terendus dari kesaksian para pembesuk.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Humas Kemenag RI
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

Ringkasan Berita:Yaqut Cholil Qoumas Disorot 
  • Eks Menag Yaqut resmi jadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
  • Absennya Yaqut saat Salat Id di Rutan KPK sempat picu tanya tahanan.
  • Pengalihan status didasari permohonan keluarga dan UU Nomor 20 Tahun 2025.
  • KPK tegaskan status tahanan rumah tidak permanen & tetap diawasi.
  • Kasus korupsi kuota haji dipastikan terus berjalan sesuai prosedur.

 

TRIBUNJAMBI.COM – Suasana Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terasa berbeda tahun ini.  

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang terjerat kasus korupsi kuota haji, dipastikan tidak merayakan lebaran di balik jeruji besi bersama tahanan lainnya pada Sabtu (21/3/2026). 

Kabar "menghilangnya" Gus Yaqut dari rutan pertama kali terendus dari kesaksian para pembesuk.  

Silvia Rinita Harefa, istri dari tersangka kasus sertifikasi K3 Immanuel Ebenezer Gerungan, mengungkapkan desas-desus yang beredar di antara para tahanan saat ia menjenguk suaminya. 

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam. Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada (saat salat Id)," ungkap Silvia kepada awak media.

Resmi Menjadi Tahanan Rumah 

Menanggapi simpang siur informasi tersebut, KPK akhirnya buka suara.  

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengalihan status penahanan terhadap tersangka YCQ tepat menjelang malam takbiran. 

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, yakni dari penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis (19/3) malam,” tegas Budi Prasetyo di Jakarta. 

Baca juga: BREAKING NEWS Mantan Menag Gus Yaqut Ditahan KPK

Baca juga: ASN Termasuk di Jambi Bakal WFH Sehari Sepekan Pasca Lebaran, Demi Hemat BBM

Langkah ini diambil setelah pihak keluarga mengajukan permohonan resmi pada 17 Maret lalu. KPK mengabulkan permintaan tersebut dengan bersandar pada payung hukum Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Status Tidak Permanen dan Pengawasan Ketat 

Meski kini menghirup udara bebas di rumah, KPK menekankan bahwa kebijakan ini hanyalah sementara.  

Budi memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan tegak lurus dan pengawasan terhadap eks Menag tersebut akan dilakukan secara melekat. 

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan," tambah Budi. 

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum merinci sampai kapan status tahanan rumah ini akan disandang oleh Gus Yaqut.  

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved