Lebaran 2026
Mudik Jambi 2026: Truk Sumbu 3 Dilarang Masuk Tol Baleno Mulai 13 Maret
Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Aturan Tol Trans Sumatera di Lebaran 2026
- Truk sumbu 3+ dilarang masuk Tol Jambi (Baleno) mulai 13-29 Maret 2026.
- Kebijakan SKB bertujuan urai macet dan tingkatkan keselamatan mudik Jambi.
- Pembatasan berlaku untuk angkutan tambang, galian, dan bahan bangunan.
- Angkutan BBM dan sembako tetap boleh melintas dengan syarat dokumen lengkap.
- Sosialisasi masif dilakukan di akses masuk tol guna cegah antrean gerbang.
TRIBUNJAMBI.COM - Kabar penting bagi pengguna jalan tol di Jambi pada musim mudik Lebaran 2026.
Guna menjamin kelancaran arus Mudik 2026, pemerintah resmi menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol Trans Sumatera, termasuk Tol Betung–Tempino–Jambi (Baleno) segmen Bayung Lencir–Simpang Ness.
Langkah strategis ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU.
Pembatasan akan diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Prioritas Keselamatan dan Kelancaran
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan masyarakat.
“Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ungkap Aan Suhanan dilansir Tribunjambi.com dari lama Hutama Karya.
Pembatasan ini menyasar kendaraan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan/gandengan, serta angkutan hasil tambang dan bahan bangunan.
Bagi Jambi, hal ini sangat krusial untuk mencegah kepadatan akibat truk-truk besar di jalur utama menuju Sumatera Selatan.
Dukungan Penuh Pengelola Tol
Plh. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menegaskan bahwa pembatasan ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan pemerintah.
“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” ujar Hamdani.
Baca juga: Kabar Mudik 2026: Jalur Utama Jambi ke Jawa Dikebut, Tol Terpeka Mulus 10 Maret
Baca juga: Sosok dan Kekayaan Hendri Praja, Eks ASN Jadi Wabup Rejang Lebong Kena OTT KPK
Namun, pengecualian tetap diberikan untuk angkutan kebutuhan pokok seperti BBM, hewan ternak, dan pupuk.
Hamdani menambahkan, kendaraan yang dikecualikan wajib menempelkan surat muatan di kaca depan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260310-Uji-kelaikan-Jembatan-Musi-V-dalam-jalan-Tol-Trans-Sumatera.jpg)