Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Heboh Dokumen Rahasia TNI Beredar, Status Siaga I Disebut untuk Antisipasi Perang Timur Tengah

Dalam dokumen yang beredar itu, diketahui bahwa tembusan surat juga ditujukan kepada Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI sebagai bagian dari struktur

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Tribunjambi.com/ist
Sebuah salinan dokumen telegram internal yang bersifat rahasia dilaporkan beredar di kalangan jurnalis pada Sabtu sore (7/3/2026). Dokumen tersebut berisi instruksi terkait penerapan status Siaga I bagi jajaran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

TRIBUNJAMBI.COM – Sebuah salinan dokumen telegram internal yang bersifat rahasia dilaporkan beredar di kalangan jurnalis pada Sabtu sore (7/3/2026). Dokumen tersebut berisi instruksi terkait penerapan status Siaga I bagi jajaran prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Informasi mengenai telegram tersebut mulai menyebar setelah sejumlah awak media menerima salinan dokumen yang disebut-sebut berasal dari lingkungan internal TNI.

Dalam dokumen yang beredar itu, diketahui bahwa tembusan surat juga ditujukan kepada Panglima TNI dan Wakil Panglima TNI sebagai bagian dari struktur komando tertinggi militer Indonesia.

Berdasarkan isi dokumen tersebut, terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penerbitan perintah siaga tersebut.

Pertama berkaitan dengan dinamika perkembangan situasi global yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah. Sementara alasan kedua disebut berasal dari pertimbangan pimpinan TNI terkait kondisi keamanan yang berpotensi berdampak terhadap situasi nasional.

Dalam isi telegram juga dijelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan dampak konflik internasional terhadap stabilitas keamanan di dalam negeri.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak yang menerima surat diminta segera memerintahkan seluruh jajaran di bawah komandonya untuk melaksanakan status Siaga Tingkat I.

Penerapan status siaga itu disebut mulai berlaku sejak 1 Maret 2026 dan akan terus diberlakukan sampai ada instruksi lanjutan.

Baca juga: Korupsi Proyek PLTA Musi, Kejati Bengkulu Jerat Dua Pejabat PLN Sumbagsel

Baca juga: 10 Orang Luka-luka Kecelakaan di Jalinsum Sarolangun, Mobil vs Truk

Tujuh Instruksi Koordinasi

Di dalam dokumen yang beredar tersebut juga tercantum tujuh poin perintah koordinasi yang harus dijalankan oleh berbagai satuan di lingkungan TNI.

Instruksi pertama ditujukan kepada Panglima Komando Utama Operasi atau Pangkotamaops TNI agar menyiapkan personel serta alat utama sistem senjata (alutsista) di seluruh jajaran operasionalnya.

Selain itu, satuan di bawah komando tersebut diminta meningkatkan patroli keamanan di berbagai objek vital strategis, termasuk pusat kegiatan ekonomi, bandar udara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta api, terminal bus, fasilitas listrik milik PT PLN (Persero), serta sejumlah lokasi penting lainnya.

Poin kedua berisi instruksi kepada Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) untuk meningkatkan sistem pemantauan wilayah udara.

Melalui instruksi tersebut, Kohanudnas diminta melaksanakan kegiatan deteksi dini serta pengamatan udara secara terus menerus selama 24 jam penuh.

Pada poin ketiga, telegram tersebut memerintahkan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS) untuk melakukan koordinasi dengan para Atase Pertahanan Republik Indonesia yang berada di negara-negara terdampak konflik.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved