Berita Viral
Pemuda Pencuri Sawit di Merangin Jambi Lepas dari Pidana Lewat Pemaafan Hakim
Zaki, pemuda terjerat kasus pencurian ringan bisa pulang ke pelukan keluarganya setelah Hakim menjatuhkan putusan pemaafan atau judicial pardon.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Pencuri Sawit Lepas dari Pidana
- Hakim PN Bangko jatuhkan vonis pemaafan (judicial pardon) bagi Zaki (18).
- Zaki terbukti curi 6 tandan sawit PT KDA senilai Rp246 ribu.
- Perdamaian disepakati kedua pihak dengan ganti rugi dibayar tunai.
- Hakim sebut tujuan hukum tercapai lewat pemaafan dan kemanusiaan.
- Terdakwa resmi bebas dari pidana dan kembali ke rumah bersama orang tua.
TRIBUNJAMBI.COM - Keadilan yang memanusiakan manusia benar-benar mewujud di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Merangin, Provinsi Jambi.
Abdu Muhammad Zaki (18), seorang pemuda yang terjerat kasus pencurian ringan, yakni sebagai pencuri kelapa sawit akhirnya bisa pulang ke pelukan keluarganya setelah Hakim menjatuhkan putusan pemaafan atau judicial pardon.
Langkah hukum yang jarang terjadi ini diambil oleh Hakim Mohammad Harzian Rahmatsyah setelah melihat adanya niat baik dan pemulihan keadaan antara terdakwa dengan pihak korban, yakni PT KDA.
Momen Haru di Ruang Sidang
Dalam persidangan yang berlangsung khidmat, Zaki yang didampingi orang tuanya dipertemukan langsung dengan Agung Syafrudin, perwakilan PT KDA.
Di hadapan meja hijau, sebuah kesepakatan perdamaian ditandatangani.
Zaki mengakui kesalahannya dan mengembalikan kerugian sebesar Rp246 ribu, nilai dari enam tandan buah kelapa sawit yang telah diambilnya.
Pihak perusahaan pun dengan lapang dada menerima permohonan maaf pemuda tersebut.
“Kami dari PT KDA memaafkan dan menerima penggantian kerugian dari Terdakwa. Semoga ini tidak terulang lagi,” ujar Agung Syafrudin dengan nada tulus di hadapan Zaki dilansir dari laman Dandapala.
Keadilan Berbasis Kemanusiaan
Meskipun secara hukum Zaki terbukti melanggar Pasal 478 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Hakim memilih jalan yang lebih bijak.
Merujuk pada Pasal 53 ayat (2) KUHP, Hakim menilai perkara ini tidak perlu berujung pada dinginnya sel penjara.
Baca juga: Polisi Ciduk Maling Sawit Antar Kabupaten di Sarolangun Jambi, Sita 1,4 Ton
Baca juga: 60 Tokoh, 70 Organisasi dan MUI Desak Indonesia Keluar dari BoP Buatan Trump
“Tujuan hukum dalam perkara ini telah tercapai melalui perdamaian. Maka Hakim menjatuhkan putusan pemaafan dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan,” tegas Hakim saat membacakan pertimbangan yang membuat orang tua Zaki tak kuasa membendung rasa lega.
Hakim memastikan perdamaian tersebut terjadi secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak mana pun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260302-Pencuri-sawit-di-Merangin-Jambi-bebas-pidana-usai-dapat-pemaafan-hakim.jpg)