Berita Viral
Viral WNI Dibayar Rp67 Juta Sebarkan SMS E-Tilang Palsu, Dibayar Warga China
Skema pengelabuan yang menyasar masyarakat melalui pesan singkat berisi tautan pembayaran tilang elektronik palsu itu diketahui dikendalikan warga
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM – Praktik kejahatan siber bermodus SMS blast pembayaran e-tilang palsu berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Pengungkapan kasus phishing tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, yang menemukan adanya kendali dari luar negeri dalam menjalankan aksi penipuan itu.
Skema pengelabuan yang menyasar masyarakat melalui pesan singkat berisi tautan pembayaran tilang elektronik palsu itu diketahui dikendalikan warga negara (WN) China.
Dalam operasi penindakan tersebut, lima warga negara Indonesia (WNI) turut diamankan aparat.
Kelima tersangka masing-masing berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29), dengan pembagian peran berbeda dalam menjalankan praktik ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa jaringan ini tidak berdiri sendiri, melainkan dikendalikan langsung oleh WN China melalui akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu.
“Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing asal China,” kata Himawan, dikutip Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Menkeu Purbaya Didesak Berlakukan Tarif Khusus Rokok, Fathor Rozi: Tidak Sanggup
Baca juga: Sosok Zainal Arifin Mochtar, Profesor UGM Ditantang Menteri Pigai Debat HAM
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku di China mengirimkan perangkat SIM box ke Indonesia.
Perangkat tersebut digunakan untuk mengirim SMS dalam jumlah besar atau blasting, yang kemudian dioperasikan para tersangka di Tanah Air.
“Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box (alat yang digunakan untuk blasting) kepada para tersangka di Indonesia,” jelas Himawan, melansir dari WartaKota.
Raup Hingga Rp67 Juta per Bulan
Dalam praktiknya, satu unit SIM box mampu mengirimkan hingga 3.000 SMS phishing setiap hari.
Untuk mendukung operasional tersebut, para pelaku memanfaatkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data warga Indonesia.
Masing-masing tersangka memiliki tugas berbeda, mulai dari mengoperasikan perangkat dan melakukan SMS blasting, menyediakan jasa SMS blast, membantu operasional teknis, hingga menjual kartu SIM yang sudah teregistrasi.
“Komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya,” imbuh Himawan.
| 40 Negara Gelar Rapat Darurat Seputar Pembukaan Selat Hormuz, Konflik Timur Tengah Panas |
|
|---|
| Lowongan Kerja Hari Ini, PT KAI Group Butuh Lulusan D3-S1, Ini Jadwal Pendaftarannya |
|
|---|
| Pemkot Jambi Umumkan Lelang Sekda dan Eselon II, Cek Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Alung Diciduk Lagi di Kuala Tungkal, Warga Desak Polisi Buka Detail Penangkapan |
|
|---|
| Korban Scam Kamboja Pulang ke Jambi, Satu Rekannya Menghilang di Jakarta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Viral-WNI-Dibayar-Rp67-Juta-Sebarkan-SMS-E-Tilang-Palsu-Dibayar-Warga-China.jpg)