Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Menkeu Purbaya Didesak Berlakukan Tarif Khusus Rokok, Fathor Rozi: Tidak Sanggup

Desakan agar pemerintah segera menghadirkan kebijakan tarif cukai yang lebih terjangkau untuk produk hasil tembakau kini mengemuka dari kalangan

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Tribunjambi.com/ist
Desakan agar pemerintah segera menghadirkan kebijakan tarif cukai yang lebih terjangkau untuk produk hasil tembakau kini mengemuka dari kalangan pelaku industri rokok di Madura. Dorongan tersebut diarahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar mempertimbangkan skema tarif khusus yang dinilai lebih realistis bagi pengusaha daerah. 

TRIBUNJAMBI.COM – Desakan agar pemerintah segera menghadirkan kebijakan tarif cukai yang lebih terjangkau untuk produk hasil tembakau kini mengemuka dari kalangan pelaku industri rokok di Madura.

Dorongan tersebut diarahkan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar mempertimbangkan skema tarif khusus yang dinilai lebih realistis bagi pengusaha daerah.

ya, Owner PR Cahaya Pro, Fathor Rozi, menilai industri rokok di Pamekasan selama ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sekaligus menjadi tumpuan lapangan kerja masyarakat setempat.

Menurutnya, geliat usaha tersebut belum sepenuhnya didukung kebijakan fiskal yang adaptif, terutama terkait besaran cukai yang dinilai cukup tinggi bagi pelaku usaha baru.

Beban tarif yang besar, kata dia, membuat sebagian produsen rokok kesulitan masuk ke sistem legal karena terkendala biaya pita cukai.

“Saat bertemu Menkeu Purbaya pada 2 Oktober 2025 di Surabaya, kami sampaikan agar pemerintah pusat menetapkan skema tarif yang lebih terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha Sigaret Kretek Mesin (SKM). Hal itu, akan berdampak langsung terhadap legalitas industri rokok lokal, peningkatan penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat Madura,” kata Fathor dikutip Jumat (27/2/2026).

Dalam forum tersebut, Fathor menyampaikan secara langsung usulan agar tarif cukai SKM diposisikan di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp150 hingga Rp250 per batang.

Sebagai perbandingan, tarif cukai SKT saat ini tercatat sebesar Rp122 per batang.

Baca juga: Sosok Gubernur Kaltim Rudy Masud Gegara Beli Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Harta Rp165 M

Baca juga: Menteri Pigai Bakal Ajari Profesor UGM Tentang HAM, Live di TV Nasional

Ia menegaskan bahwa angka Rp250 per batang merupakan batas psikologis dan ekonomis yang dinilai masih sanggup dijangkau pengusaha kecil dan menengah.

“Kami ceritakan ke salah satu pengusaha rokok polos di Pamekasan. Ia siap berpita cukai jika tarif SKM maksimal Rp250 per batang. Jika di atas itu, dia tidak sanggup,” ungkap Rosi.

Optimisme pun disampaikan Fathor bahwa kebijakan tarif yang lebih adaptif akan mendorong pelaku usaha yang selama ini berada di sektor informal untuk beralih ke jalur resmi.

Dengan demikian, peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sementara penerimaan negara dari sektor cukai justru berpotensi meningkat secara berkelanjutan.

Berdasarkan data yang dihimpun di wilayah Madura, target penerimaan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai setempat mencapai lebih dari Rp1,26 triliun.

Capaian realisasi bahkan melampaui target tersebut hingga menembus Rp1,7 triliun, yang menurut Fathor turut ditopang kontribusi perusahaan berpita cukai, termasuk PR Cahaya Pro.

"Namun realisasinya melampaui target hingga menembus Rp1,7 triliun, didorong kontribusi perusahaan berpita cukai, termasuk PR Cahaya Pro," terang dia.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved