Ramadan 2026
THR PNS dan Pensiunan Mulai Dicairkan, Berapa Nominalnya?
Distribusi THR mulai dilakukan mulai kemarin, 26 Februari atau hari ini, Jumat, 27 Februari 2026. THR diperkirakan mulai 6 Maret 2026.
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Distribusi THR untuk PNS dan pensiunan sudah mulai dicairkan dari pusat ke daerah.
Tahun 2026, pemerintah menganggarkan Rp 55 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan.
Menteri Keuangan, Purbaya menyebutkan pencairan THR mulai berlnagsung pada minggu pertama bulan puasa.
Artinya bila dihitung puasa mulai 19 Februari 2026, maka distribusi THR mulai dilakukan mulai kemarin, 26 Februari atau hari ini, Jumat, 27 Februari 2026.
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum perayaan Idul Fitri.
Jika estimasi lebaran 2026 jatuh pada 21 Maret maka pencairan THR diperkirakan mulai 6 Maret 2026.
Lantas apa saja unsur THR?
Skema pencairan THR ASN 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, komponen THR terdiri dari beberapa unsur penting.
Baca juga: Turun, Harga Sawit di Jambi periode 27 Februari-5 Maret 2026 Jadi Rp3.500 per Kg
Baca juga: 2 Bangunan di Kenali Kota Jambi Terbakar saat Warga Bersiap Sahur
Berikut rinciannya:
1. Gaji pokok
Disesuaikan dengan pangkat, golongan, serta masa kerja masing-masing pegawai.
2. Tunjangan keluarga
Meliputi tunjangan suami/istri dan anak sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Tunjangan pangan
Biasanya berupa tunjangan beras atau pengganti dalam bentuk uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260223-Ilustrasi-THR.jpg)