Kamis, 30 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Ramadan 2026

Bagaimana Nasib Bonus Hari Raya untuk Driver Ojol dan Kurir?

Bagaimana nasib bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir? BHR untuk mitra pengemudi dan kurir berbasis

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Driver ojek online di Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagaimana nasib bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol)?

Kabar baiknya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengisyaratkan surat edaran (SE) BHR akan diumumkan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.

Kabar ini memberi harapan kepastian bagi jutaan mitra aplikasi menjelang Idulfitri.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan tersebut sebelum diumumkan secara resmi. 

 BHR untuk mitra pengemudi dan kurir berbasis aplikasi merupakan kebijakan yang relatif baru dan mendapat perhatian luas sejak pertama kali diperkenalkan tahun lalu.

Yassierli menjelaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait bentuk final kebijakan tersebut.

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insyaallah,” ujarnya.

Baca juga: Bagaimana Nasib Gaji PNS di Jambi? 5 Hari Banking dan ATM Bank Jambi Masih Eror

Baca juga: Inkrah, Helen Bandar Narkoba di Jambi Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Di sisi lain, pemerintah juga telah menjalin komunikasi dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator yang beroperasi di Indonesia.

“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” kata Yassierli.

Adapun BHR pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dalam SE tersebut, BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. 

Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Skema ini dirancang agar pemberian bonus tetap mempertimbangkan kontribusi dan performa mitra selama setahun terakhir.

Mengacu pada SE tahun lalu, pencairan BHR dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7. 

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved