Lebaran 2026
Jadwal dan Cara Hitung THR Lebaran 2026 Bagi ASN dan Karyawan di Jambi
Baik Aparatur Sipil Negara maupun karyawan swasta, termasuk di Provinsi Jambi mulai menghitung mundur hari menuju cairnya tunjangan tahunan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Perbincangan mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sangat lumrah bagi karyawan swasta dan ASN, TNI/Polri, termasuk di Provinsi Jambi.
Namun yang menjadi pertanyaan, kapan jadwal cainya?
Lebaran 2026 diprediksi akan jatuh pada akhir Maret 2026.
Sehingga pertanyaan mengenai THR mulai ramai diperbincangkan, terlebih saat ini sudah memasuki Bulan Suci Ramadan.
Baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta, termasuk di Provinsi Jambi mulai menghitung mundur hari menuju cairnya tunjangan tahunan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian terkait biasanya telah menetapkan regulasi agar THR dibayarkan tepat waktu sebagai penunjang daya beli masyarakat di hari raya.
Lantas, kapan jadwal pastinya dan bagaimana aturan hitungannya tahun ini?
Berdasarkan kalender 2026, Lebaran diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026.
Sehingga jadwal pencairan THR kemungkinan berlangsung pada pertengahan Maret.
THR menjadi salah satu momen yang paling dinanti karena berperan penting dalam membantu kebutuhan jelang hari raya, mulai dari mudik, belanja keluarga, hingga persiapan lainnya.
Jadwal THR Karyawan Swasta
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Jika merujuk pada perkiraan tanggal Idulfitri 2026, maka batas akhir pembayaran THR untuk karyawan swasta diperkirakan jatuh pada:
- Jumat, 13 Maret 2026, atau
- Sabtu, 14 Maret 2026
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca juga: Nasib PPPK Paruh Waktu, Apakah Dapat THR pada Idul Fitri 2026?
Baca juga: Isi Lengkap Pernyataan Resmi Bank Jambi Pasca Layanan Lumpuh dan Saldo Raib
Perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR kepada pekerja.
Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260223-Ilustrasi-THR.jpg)