UU KPK
PSI Bela Jokowi Sebut Revisi UU KPK Inisiatif DPR, Sentil 5 Partai Pengusul
PSI menegaskan narasi yang menyudutkan Jokowi sebagai aktor tunggal di balik pelemahan KPK adalah upaya memutarbalikkan fakta sejarah legislasi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:Polemik Revisi UU KPK
- PSI tegaskan revisi UU KPK 2019 adalah inisiatif DPR, bukan Presiden.
- Sebut 5 parpol (PDIP, Golkar, PPP, PKB, Nasdem) sebagai pengusul resmi.
- Sindir parpol pengusul yang kini justru menyalahkan Jokowi demi pencitraan.
- Jelaskan UU tetap sah meski tak ditandatangani sesuai mekanisme UUD 1945.
- PSI dukung evaluasi sistem dan desak pengesahan RUU Perampasan Aset.
TRIBUNJAMBI.COM - Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pasang badan membela Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, terkait polemik revisi UU KPK tahun 2019.
PSI menegaskan narasi yang menyudutkan Jokowi sebagai aktor tunggal di balik pelemahan lembaga antirasuah tersebut adalah upaya memutarbalikkan fakta sejarah legislasi.
Direktur Reformasi Birokrasi DPP PSI, Ariyo Bimmo, menyatakan publik harus melihat data konstitusional secara jernih.
Menurutnya, revisi UU KPK 2019 murni merupakan inisiatif DPR, bukan kehendak sepihak pemerintah.
Sentil Inkonsistensi Lima Partai Pengusul
Ariyo Bimmo membeberkan catatan proses legislasi di mana draf revisi tersebut lahir dari Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ia menyebut ada lima partai politik yang secara resmi menjadi pengusul, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem.
PSI menilai sangat tidak proporsional jika partai-partai yang dulu menjadi pengusul resmi, kini justru berbalik menyalahkan Jokowi saat publik mengkritik dampak revisi tersebut.
“Fakta konstitusionalnya jelas. Revisi UU KPK tahun 2019 berasal dari DPR. Jangan dibalik seolah-olah itu sepenuhnya kehendak pemerintah. Kalau dulu mengusulkan revisi, sekarang menyalahkan Jokowi, publik berhak mempertanyakan konsistensinya,” ujar Ariyo kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Tafsir Konstitusi: Surpres dan Tanpa Tanda Tangan
Menanggapi tudingan anggota Komisi III DPR, Abdullah, yang menyebut Jokowi keliru karena undang-undang adalah produk bersama, PSI memberikan pembelaan dari sudut pandang tata negara.
Baca juga: Sikap Istana dan DPR Kembalikan UU KPK ke Versi Lama yang Didukung Jokowi
Baca juga: Mudik Gratis Jakarta-Jambi 2026 dari Rocky Candra, Ini Syarat dan Jadwalnya
Meskipun Jokowi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), keputusan akhir berada pada DPR sebagai pemegang fungsi legislasi.
Ariyo juga menekankan bahwa meski Jokowi tidak menandatangani beleid tersebut, UU tetap sah berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan Pasal 73 ayat (2) UU 12/2011.
“Secara tata negara mekanismenya jelas. Tidak tepat membangun narasi seolah Presiden bisa membatalkan secara sepihak proses legislasi yang sudah disepakati bersama,” tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260221-Kolase-foto-politisi-PSI-Ariyo-Bimmo-dan-Jokowi-berlatar-gedung-KPK.jpg)