Selasa, 9 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berapa Besaran THR PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2026?

Rincian jumlah THR PNS dan PPPK tahun 2026. Sejak 2024, komponen THR ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Ilustrasi uang untuk THR PNS dan PPPK 

TRIBUNJAMBI.COM - Rincian jumlah THR PNS dan PPPK tahun 2026.

Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS dan PPPK 2026 akan cair pada awal Ramadhan.

Dari pusat anggaran  THR Idul Fitri 2026 bagi ASN serta TNI/Polri sebesar Rp 55 triliun akan mulai dicairkan pada awal puasa.

Ini seperti ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada awak media, Jumat (13/2/2026), dikutip dari Kontan, Senin (16/2/2026).

Sejak 2024, komponen THR ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 100 persen tunjangan kinerja (tukin).

Besaran THR yang diterima setiap ASN berbeda karena dihitung berdasarkan komponen penghasilan masing-masing.

Berapa THR PPPK 2026?

Besaran THR PPPK 2026 mengacu pada gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai revisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut rincian gaji PPPK 2026 yang menjadi dasar perhitungan THR:

Baca juga: Hari ke 2 Puasa, Cabai Rawit di Kota Jambi Tembus Rp65 Ribu per Kilogram

Baca juga: Ekspresi Prabowo Senyum-senyum Dipuji Donald Trump Sebagai Pria Tangguh

Golongan I (masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500

Golongan II (masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900

Golongan III (masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500

Golongan IV (masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800

Golongan V (masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500

Golongan VI (masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800

Golongan VII (masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800

Golongan VIII (masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700

Golongan IX (masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600

Golongan X (masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100

Golongan XI (masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300

Golongan XII (masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500

Baca juga: Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC

Golongan XIII (masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000

Golongan XIV (masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900

Golongan XV (masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600

Golongan XVI (masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400

Golongan XVII (masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500

Selain gaji pokok, PPPK guru maupun non-guru juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.

Komponen tersebut menjadi bagian dalam perhitungan THR sesuai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Saham Indonesia Naik 12 Persen, Operasi Freeport Diperpanjang Sampai 2041

Baca juga: Hari ke 2 Puasa, Cabai Rawit di Kota Jambi Tembus Rp65 Ribu per Kilogram

 

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved