Berapa Besaran THR PNS dan PPPK pada Idul Fitri 2026?
Rincian jumlah THR PNS dan PPPK tahun 2026. Sejak 2024, komponen THR ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan
TRIBUNJAMBI.COM - Rincian jumlah THR PNS dan PPPK tahun 2026.
Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS dan PPPK 2026 akan cair pada awal Ramadhan.
Dari pusat anggaran THR Idul Fitri 2026 bagi ASN serta TNI/Polri sebesar Rp 55 triliun akan mulai dicairkan pada awal puasa.
Ini seperti ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada awak media, Jumat (13/2/2026), dikutip dari Kontan, Senin (16/2/2026).
Sejak 2024, komponen THR ASN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 100 persen tunjangan kinerja (tukin).
Besaran THR yang diterima setiap ASN berbeda karena dihitung berdasarkan komponen penghasilan masing-masing.
Besaran THR PPPK 2026 mengacu pada gaji dan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 sebagai revisi Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian gaji PPPK 2026 yang menjadi dasar perhitungan THR:
Baca juga: Hari ke 2 Puasa, Cabai Rawit di Kota Jambi Tembus Rp65 Ribu per Kilogram
Baca juga: Ekspresi Prabowo Senyum-senyum Dipuji Donald Trump Sebagai Pria Tangguh
Golongan I (masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
Golongan II (masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
Golongan III (masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
Golongan IV (masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
Golongan V (masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
Golongan VI (masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
Golongan VII (masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
Golongan VIII (masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
Golongan IX (masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
Golongan X (masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
Golongan XI (masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
Golongan XII (masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
Baca juga: Kapolda Jambi Tinjau Lokasi Pembangunan Gerai Samsat Polres Muaro Jambi di Kawasan CRC
Golongan XIII (masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
Golongan XIV (masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
Golongan XV (masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
Golongan XVI (masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
Golongan XVII (masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK guru maupun non-guru juga menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya.
Komponen tersebut menjadi bagian dalam perhitungan THR sesuai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. (*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Saham Indonesia Naik 12 Persen, Operasi Freeport Diperpanjang Sampai 2041
Baca juga: Hari ke 2 Puasa, Cabai Rawit di Kota Jambi Tembus Rp65 Ribu per Kilogram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260211-Ilustrasi-uang-untuk-THR-karyawan-swasta-dan-ASN.jpg)