Berita Viral
Narkoba Sekoper Dimiliki, AKBP Didik Eks Kapolres Terancam Dipecat Tidak Hormat
Ancaman sanksi tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) membayangi mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro,
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM – Ancaman sanksi tegas berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) membayangi mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Peluang dijatuhkannya sanksi maksimal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
"Kalau lihat dari pola kasus, dari karakter kasusnya, potensi untuk PTDH sangat besar. Nah tapi kita harus lihat ya," kata Anam, Kamis.
Menurutnya, penanganan perkara yang berjalan cepat serta koordinasi yang intens antara Kompolnas dan Divisi Propam Polri diyakini akan berujung pada sanksi etik paling berat terhadap perwira menengah tersebut.
"Kami yakin dengan proses yang cepat kayak begini, yang mendalam dan koordinasi antara kami dan Propam ya, dan memastikan kerja-kerja profesional mereka, kami yakin nanti sanksi yang akan diambil adalah sanksi yang paling maksimal," ujar Anam.
Tak hanya fokus pada proses etik, kepolisian juga disebut akan menelusuri lebih jauh asal-usul barang bukti yang ditemukan, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Baca juga: Viral IRT Akhiri Hidup di Pohon Belakang Rumah, Tulis Pesan Pilu ke Suami: Maaf
Baca juga: Nelangsa Istri Gerebek Suami Ngamar dengan Wanita di Hotel, Pakai Motor PCX
Dalam konteks pemberantasan narkoba, Anam menegaskan bahwa langkah tegas aparat sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian serius terhadap perang melawan narkotika.
Momentum penanganan kasus ini, lanjutnya, diharapkan mampu menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan profesionalisme di tengah sorotan publik.
“Perangkat hukumnya sudah ada, tinggal komitmen bersama kita melawan narkoba," ujar Anam.
Eks Kapolres Bima Kota Jalani Sidang Etik
Sehari sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro diketahui telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026).
Persidangan tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, terkait dugaan kepemilikan narkotika yang menjeratnya.
Didik hadir secara langsung dalam sidang tersebut dengan mengenakan seragam dinas Polri lengkap, termasuk topi perwira menengah, dan memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.41 WIB.
Penampilannya dengan atribut dinas menjadi sorotan, mengingat status hukumnya kini telah berubah menjadi tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa saja anggota Majelis Komisi Kode Etik Polri yang memimpin jalannya sidang tersebut.
| Pertemuan Kepala BIN Letjen Herindra dan Letkol Teddy di Kantor Seskab Tuai Sorotan |
|
|---|
| Presiden Prabowo Ungkap Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Antrean Dipangkas Jadi 26 Tahun |
|
|---|
| Ada Bansos Rp900 Ribu untuk Warga Jambi, Bukandi PKH atau BPNT |
|
|---|
| Saldo Kas Pemerintah di BI Tinggal Rp120 Triliun, Ekonom Beri Peringatan ke Purbaya |
|
|---|
| Nasib 3 Polisi di Jambi Pesta Miras dan Bantu Pemerkosa: Patsus, Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Terkuak-AKBP-Didik-Putra-Minta-Mobil-Alphard-Agar-Bisa-Edarkan-Narkoba.jpg)