Minggu, 17 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar Lengkap Gaji PNS 2026, Mulai Golongan I, II, III dan IV

Daftar lengkap gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026.

Tayang:
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi gaji PNS 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar lengkap gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026.

Pemerintah belum mengambil keputusan terkait kenaikan gaji PNS tahun 2026.

Dengan demikian, besaran gaji PNS tahun depan dipastikan masih mengacu pada regulasi yang ditetapkan sebelumnya.

Ketentuan gaji PNS 2026 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok PNS sebesar delapan persen dibandingkan regulasi sebelumnya.

Kebijakan kenaikan tersebut mulai berlaku sejak 2024 dan hingga kini belum ada regulasi baru yang menggantikannya.

Artinya, selama belum ada keputusan lanjutan dari pemerintah, struktur dan besaran gaji PNS pada 2026 masih mengikuti ketentuan yang sama.

Berdasarkan PP 5/2024, gaji PNS di Indonesia dikelompokkan ke dalam empat golongan utama, yakni Golongan I, II, III, dan IV.

Baca juga: Disperindag Kota Jambi Perketat Pengawasan MinyaKita Jelang Ramadhan

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Kombes Jaka W, Kapolresta Pati Disinyalir Terima Aliran Korupsi Bupati Sudewo

Setiap golongan kemudian dibagi lagi ke dalam beberapa tingkat, mulai dari a hingga e, yang mencerminkan jenjang karier dan kepangkatan pegawai.

Selain golongan, masa kerja golongan (MKG) menjadi faktor penting dalam menentukan besaran gaji pokok.

MKG dihitung berdasarkan lamanya seorang PNS berada dalam golongan tertentu. Semakin lama masa kerja dan semakin tinggi golongan yang ditempati, maka semakin besar pula gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Berikut rincian gaji PNS 2026 berdasarkan golongan dengan MKG terendah hingga tertinggi:

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan I/a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Gaji PNS Golongan I/b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved