Berita Viral
Dilema Hukum Suami Lawan Jambret di Sleman, Antara Pembelaan Diri atau Aksi Vigilante?
Dari sisi kepolisian, ada kekhawatiran munculnya preseden Vigilante atau aksi masyarakat mengambil alih penegakan hukum secara liar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM – Kasus Hogi Minaya (43), seorang suami yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar penjambret istrinya di Sleman, DIY, memicu gelombang perdebatan nasional.
Tragedi ini menyeret perhatian serius dari Senayan hingga pakar psikologi forensik yang mempertanyakan batas tipis antara pembelaan diri dan aksi main hakim sendiri atau Vigilante.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan keprihatinan mendalam atas status tersangka yang disematkan kepada Hogi.
Ia berencana memanggil Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, dan Kajari Sleman guna meminta klarifikasi atas konstruksi hukum kasus tersebut.
Perspektif Psikologi Forensik: Mengurai Niat Pelaku
Pakar Psikologi Forensik UI, Reza Indragiri Amriel, menilai kasus ini memiliki banyak lapisan kepentingan.
Dari sisi kepolisian, ada kekhawatiran munculnya preseden Vigilante atau aksi masyarakat mengambil alih penegakan hukum secara liar.
“Pihak kepolisian tampaknya punya kepentingan untuk memastikan jangan sampai muncul sebuah preseden bahwa atas nama pembelaan diri, masyarakat mengambil langkah penegakan hukum sendiri,” ujar Reza dalam program Apa Kabar Indonesia Malam, Minggu (25/1/2026).
Baca juga: Penabrak Jambret di Sleman Minta Maaf ke Keluarga Penjambret saat Mediasi
Baca juga: Rustam Effendi Ogah Ikuti Jejak Eggi Sudjana Pilih Damai, Akan Terus Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi
Baca juga: Rupiah Tancap Gas ke Rp16.769, Manfaatkan Momentum Sell-Off Dolar AS di Awal Pekan
Balas Dendam atau Amankan Harta?
Reza menyoroti pentingnya memahami "proses mental" Hogi saat terjadi benturan (collision) dengan motor penjambret.
Ia mengurai tiga kemungkinan target yang dicapai tersangka: menyelamatkan nyawa istri (yang dinilai kurang relevan karena istri sudah selamat), menyelamatkan harta (tas yang dirampas), atau murni aksi balas dendam.
“Apakah pada situasi benturan tersebut, target yang ingin dicapai bukanlah menyelamatkan nyawa atau harta, tetapi mengejar para penjambret sebagai aksi balas dendam? Entah akan memunculkan cedera atau kehilangan nyawa,” tanya Reza.
Implikasi hukum dari ketiga kemungkinan tersebut sangat berbeda.
Jika hakim melihatnya sebagai upaya menyelamatkan harta, status Hogi sebagai korban primer dan sekunder mungkin diterima.
Namun, jika dinilai sebagai balas dendam yang mengakibatkan maut, status tersangka akan sulit digoyahkan.
Kini, publik menanti bagaimana pengadilan menerjemahkan proses mental sang suami dalam peristiwa nahas tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260126-Suami-yang-menjadi-tersangka-saat-membela-istri-saat-dijambret.jpg)