Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Nasib Paspor Kezia Syifa yang Gabung Tentara Amerika di Ujung Tanduk? Menkum Verifikasi Status WNI

Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan secara regulasi, WNI dilarang keras bergabung dalam dinas militer negara asing tanpa restu kepala negara.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Kezia Syifa, WNI gabung tentara Amerika Serikat 

Ringkasan Berita:WNI Gabung Tentara Amerika Serikat
  • Kemlu serahkan status WNI Kezia Syifa (tentara AS) ke kedaulatan Kementerian Hukum.
  • Menkum tegaskan WNI dilarang jadi tentara asing tanpa izin resmi dari Presiden.
  • Status kewarganegaraan otomatis hilang jika terbukti gabung militer asing tanpa izin.
  • Pemerintah segera verifikasi bukti keterlibatan Kezia di militer Amerika Serikat.
  • Kementerian Imigrasi siap cabut paspor jika bukti keterlibatan telah dinyatakan valid.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Status kewarganegaraan Kezia Syifa, perempuan yang mendadak viral setelah bergabung menjadi anggota Army National Guard Amerika Serikat (AS), kini berada dalam pengawasan ketat pemerintah. 

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) secara resmi menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum terkait status kewarganegaraan Kezia kepada Kementerian Hukum.

Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menegaskan persoalan ini merupakan wewenang absolut Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.

"Terkait status kewarganegaraan, kita sama-sama merujuk pada yang telah disampaikan Menteri Hukum, karena isu ini merupakan ranah utama di Kementerian Hukum," ujar Vahd dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan Otomatis

Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa secara regulasi, seorang WNI dilarang keras bergabung dalam dinas militer negara asing tanpa restu kepala negara.

Jika terbukti secara sah bergabung dengan tentara Amerika tanpa izin resmi, maka status WNI yang bersangkutan dapat hangus demi hukum.

“Itu harus diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya. Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan tentara asing kecuali atas izin presiden. Kalau bergabung tidak dengan izin Presiden, maka kewarganegaraan WNI yang bersangkutan otomatis hilang,” tegas Supratman.

Baca juga: Penyebab Syifa WNI Ngotot Gabung Tentara Amerika Serikat, Sempat Diskusi dari Tetangga Tentara di AS

Baca juga: Perak Cetak Sejarah, Tembus Level 100 Dolar AS per Ons di Tengah Kegilaan Pasar Logam Mulia

Baca juga: Banyak Kader Pindah ke PSI Disebut Jokowi Effect, PDIP: Kami Tanpa Pesaing di Jalur Penyeimbang

Langkah Pencabutan Paspor

Pemerintah tidak ingin terburu-buru dan tetap mengedepankan proses verifikasi faktual.

Namun, jika bukti-bukti keterlibatan Kezia dalam militer AS sudah valid, langkah administratif yang fatal segera menanti, yaitu pencabutan dokumen perjalanan.

"Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat, maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Imigrasi untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan," pungkas Menkum.

Kini, publik menunggu hasil verifikasi kementerian untuk memastikan apakah sang tentara Army National Guard tersebut masih berhak menyandang status Warga Negara Indonesia.

Kisah Kezia

Sebuah video yang memperlihatkan momen haru seorang ibu melepas anak perempuannya yang hendak berangkat tugas menjadi perbincangan publik.

Perempuan muda itu tampak mengenakan seragam militer Amerika Serikat (AS) dan berhijab, sembari berpamitan dengan keluarga.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved