Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

2 Kasus Korupsi yang Jerat Bupati Pati Sudewo, Pemerasan Calon Perangkat Desa-Suap Proyek Kereta Api

Ternyata Bupati Pati, Sudewo berstatus tersangka untuk 2 kasus korupsi y6ang ditangani KPK.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
Bupati Pati, Sudewo mengenakan rompi orange pasca kena OTT KPK. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ternyata Bupati Pati, Sudewo berstatus tersangka untuk 2 kasus korupsi y6ang ditangani KPK.

Lantas kasus apa saja yang menjerat Sudewo yang pernah nyaris dimakzulkan warganya dari jabatan kepala daerah itu?

Pemerasan Pengisian Jabatan Perangkat Desa

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) seperti dilansir .

Baca juga: Sekolah Rakyat Batang Hari Diverifikasi Kementerian, Bupati Fadhil Arief Optimistis Segera Dibangun

Baca juga: KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Hari Ini Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji Jerat Mantan Menag

Asep mengatakan Sudewo bersama tiga kepala desa tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Para tersangka dalam perkara ini adalah Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.

Suap Proyek Perkeretaapian DJKA Kemenhub

Selain perkara pengisian perangkat desa, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Iya, iya,” ujar Asep, seperti d.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep untuk merespons perkembangan status Sudewo, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, setelah diperiksa dalam perkara DJKA Kemenhub.

Nama Sudewo sebelumnya sempat muncul dalam persidangan kasus tersebut dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, pada 9 November 2023.

Dalam persidangan itu, jaksa menyebut KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Jaksa Penuntut Umum KPK juga memperlihatkan barang bukti berupa foto uang tunai pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Baca juga: Nasib Warga 3 Desa di Kalimantan Utara yang Masuk Wilayah Malaysia

Namun, Sudewo membantah menerima uang tersebut. Ia juga membantah menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved