Berita Viral
Tri Wulansari Ungkap Ancaman dari Orang Tua Siswa di DPR RI: Mati Kau Kubuat, Entah Kasar atau Halus
Tangis Tri Wulansari, guru honorer asal Kumpeh, Muaro Jambi tak terbendung di Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM – Tangis Tri Wulansari, guru honorer asal Kumpeh, Muaro Jambi tak terbendung di Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.
Ya, Tri Wulansari mengungkapkan kronologi bagaimana sebuah tindakan pendisiplinan berujung pada status tersangka hingga penahan suaminya.
Kejadian itu bermula pada 8 Januari 2025, saat Tri Wulansari melakukan razia rambut siswa di lapangan sekolah.
Sat itu ia melihat empat siswa kelas 6 SD dengan rambu berwarna.
Saat ditertibkan, satu diantara siswa melawan dan melontarkan kata-kata kotor usai rambutnya dipotong.
"Dia putar badan dan ngomong kotor. Saya refleks nabuk (menepuk) mulutnya. Saya bilang, 'Kamu ngomong apa? Di sekolah, guru adalah orang tuamu'. Tidak ada yang berdarah atau gigi patah, saya tidak pakai atribut apa pun di tangan," kenang Tri dengan suara bergetar.
Intimidasi dan Jalan Buntu Mediasi Bukannya berakhir damai, orang tua siswa tersebut justru mendatangi rumah Tri dengan penuh amarah.
Baca juga: Kecelakaan Suami Wamen Diksaintek Stella Christie di Amerika, Sejumlah Tubuh Bartek Czech Patah
Baca juga: Pria Jambi Ditangkap Musi Rawas Utara Hendak Edarkan Narkoba, 7,67 Gram Sabu Diamankan
Tri mengaku mendapatkan ancaman fisik yang sangat keras.
"Mati kau kubuat, entah secara kasar atau halus," ujar Tri menirukan ancaman orang tua murid tersebut.
Sejak saat itu, rentetan mediasi mulai dari tingkat Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan, hingga Ketua Adat selalu menemui jalan buntu.
Pihak orang tua bersikeras menempuh jalur hukum di luar keterlibatan instansi pendidikan.
Puncaknya, Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi pada 28 Mei 2025 dan wajib lapor hingga saat ini.
Pengorbanan hingga Titik Nadir Kisah ini semakin memilukan karena suami Tri turut terseret dan ditahan sejak 28 Oktober 2025.
Tri bahkan menyatakan kesediaannya untuk berhenti mengajar asalkan masalah ini selesai secara kekeluargaan.
"Saya sudah minta maaf dengan rendah hati. Saya bilang, jika saya harus tidak mengajar lagi di SD itu, saya pun ikhlas. Saya cuma ingin suami saya pulang dan masalah saya selesai," tutup Tri di hadapan anggota Komisi III.
| Remaja 17 Tahun Nyaris Lompat dari Jembatan, Dimarahi karena Bawa Pacar ke Rumah |
|
|---|
| Ultimatum Keras Noel Ebenezer ke KPK, Siap Ungkap Dugaan Praktik Tak Etis |
|
|---|
| Sudah Cair Bansos PKH dan Sembako Triwulan II Bulan April 2026, Cek via NIK untuk Melihatnya |
|
|---|
| Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Periode April 2026, Ini Kualifikasi dan Cara Daftarnya di BUMN |
|
|---|
| Sosok Muhammad Qodari, Eks KSP Resmi Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Tri-Wulansari-Ungkap-Ancaman-dari-Orang-Tua-Siswa-di-DPR-RI-Mati-Kau-Kubuat-Entah-Kasar-atau-Halus.jpg)