Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Ijazah Palsu

Dokter Tifa Tuding Polda Metro Jaya Diskriminasi Trio RRT di Kasus Ijazah Jokowi

Satu diantara Trio RRT, Dokter Tifa, melontarkan kritik keras yang ditujukan langsung kepada institusi Polri, Polda Metro Jaya dan Prresiden.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Yt Kompas Tv
Tersangka kasus ijazah Jokowi, Dokter Tifa. 

Ringkasan Berita:Polemik Ijazah Jokowi
  • Dokter Tifa tuding Polda Metro lakukan diskriminasi hukum terhadap "Trio RRT".
  • Persoalkan 5 tersangka lain belum diperiksa, namun berkas RRT sudah ke jaksa.
  • Nilai penyidik panik karena panggil saksi ahli usai berkas dilimpahkan.
  • Sebut tindakan kepolisian sudah di luar batas dan melanggar persamaan hak.
  • Tuntut ketransparanan terhadap 709 dokumen milik mantan Presiden Jokowi.

 

TRIBUNJAMBI.COM – Ketegangan menyelimuti penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi

Salah satu tersangka dari kelompok 'Trio RRT', Dokter Tifa, melontarkan kritik keras yang ditujukan langsung kepada institusi Polri, Polda Metro Jaya hingga Presiden Prabowo Subianto. 

Ia menuding adanya diskriminasi hukum dan ketidakadilan (inequality before the law) yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Menurut Dokter Tifa, terdapat perbedaan perlakuan yang mencolok antara tiga tersangka dari kelompoknya (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dirinya) dengan lima tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

Kejanggalan Pelimpahan Berkas dan Saksi Ahli

Dokter Tifa membeberkan kronologi yang dianggapnya sebagai bentuk diskriminasi hukum. 

Meskipun delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 November 2025, lima tersangka lainnya disebut belum menjalani pemeriksaan. 

"Tapi sampai dengan hari ini lima tersangka yang lain sama sekali belum dilakukan pemeriksaan. Ya, ini buat kami diskriminatif," ujarnya dilansir Tribunjambi.com dari tayangan KompasTv.

Baca juga: Razman Nasution Bongkar Rahasia Eggi Sudjana Sowan ke Solo soal Ijazah Jokowi

Baca juga: Warga Talang Bakung Jambi Resah dengan Teror Remaja yang Berkonvoi Bawa Sajam

Baca juga: Puluhan Warga Jambi yang Klaim Rugi Miliaran dari Investasi Rokok Legal Lapor Polisi, NS Membantah

Namun, per 12 Januari 2026, berkas perkara 'Trio RRT' kata Dokter Tifa, justru sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Ini diskriminasi yang kedua, kami mengalami inequality before the law yang kedua dan ini sudah di luar batas. Secara ilmu perilaku neurobehavior, saya melihat tindak-tanduk Polda Metro Jaya menunjukkan mereka itu kebingungan dan panik, sehingga melupakan undang-undang mereka sendiri," ujar Dokter Tifa.

Ketidakberaturan prosedur ini semakin diperparah dengan masalah pemanggilan saksi ahli. 

Dokter Tifa mengeklaim pihaknya sudah mengajukan daftar saksi dan ahli.

Namun jadwal pemanggilan saksi tersebut justru diagendakan pada 20 Januari 2026, beberapa hari setelah berkas perkara dikirim ke Kejaksaan.

"Kenapa? Kalau berkas dilimpahkan ke kejaksaan, artinya mereka sudah selesai melakukan pemeriksaan dan berkas sudah lengkap. Polda Metro Jaya melempar bola panas karena mereka kebingungan secara waktu," tegasnya.

Tuntut Transparansi 709 Dokumen

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved