Senin, 18 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Tarif Listrik Terbaru 12-18 Januari Kategori Subsidi dan Non Subsidi

Berikut tarif listrik periode 12 hingga 18 Januari 2026 yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas publik.

Tayang:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
ist
Berikut tarif listrik periode 12 hingga 18 Januari 2026 yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas publik, pelayanan sosial. 

TRIBUNJAMBI.COM -Pemerintah menetapkan tarif listrik periode 12 hingga 18 Januari 2026 yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, serta pelanggan subsidi di seluruh Indonesia.

Untuk kategori rumah tangga non-subsidi, pelanggan golongan R-1/TR kecil dengan daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM) dikenakan tarif sebesar Rp 1.352 per kWh.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga R-1/TR kecil dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif yang sama, yakni Rp 1.444,70 per kWh.

Pada kelompok rumah tangga menengah R-2/TR dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA, tarif listrik ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Adapun pelanggan rumah tangga besar R-3/TR dan TM dengan daya di atas 6.600 VA juga dikenakan tarif Rp 1.699,53 per kWh.

Di sektor keperluan bisnis, pelanggan golongan B-2/TR kecil dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif listrik sebesar Rp 1.444,70 per kWh.

Untuk pelanggan bisnis menengah golongan B-3/TM dan TT dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik ditetapkan lebih rendah, yakni Rp 1.114,74 per kWh.

Pada kategori industri, pelanggan golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp 1.114,74 per kWh.

Sementara itu, pelanggan industri besar golongan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA mendapatkan tarif listrik sebesar Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik juga ditetapkan bagi kategori fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum selama periode 12 hingga 18 Januari 2026.

Untuk golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik yang berlaku sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan fasilitas pemerintah golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp 1.522,88 per kWh.

Tarif listrik untuk penerangan jalan umum golongan P-3/TR ditetapkan sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara itu, pelanggan golongan L/TR, TM, dan TT pada berbagai tingkat tegangan dikenakan tarif Rp 1.644,52 per kWh.

Pada kategori pelayanan sosial, pemerintah menetapkan tarif khusus yang lebih rendah dibandingkan pelanggan non-subsidi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved