Berita Tebo
Sanksi Tanpa Toleransi: Pemkab Tebo Jambi Segera Pecat 2 ASN Terpidana Korupsi
Kepastian ini muncul setelah perkara kedua ASN tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:
- Dua ASN Pemkab Tebo segera dipecat secara tidak hormat karena terbukti korupsi.
- BKPSDM lakukan jemput bola ke PN Jambi untuk ambil salinan putusan inkrah.
- Aturan tegas: ASN korupsi tetap dipecat meski hanya divonis satu hari penjara.
- Proses administrasi pemecatan dimulai minggu depan dengan dasar surat dari Sekda.
- Langkah ini menjadi bukti komitmen Pemkab Tebo menjaga integritas pelayan publik.
TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo menunjukkan taringnya dalam menegakkan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tebo memastikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi akan segera diberhentikan secara tidak hormat dari status abdi negara.
Kepastian ini muncul setelah perkara kedua ASN tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jambi.
Guna mempercepat proses administrasi pemecatan, BKPSDM akan melakukan langkah jemput bola untuk menarik dokumen hukum para terpidana.
Vonis Satu Hari Tetap Pecat
Suwarto menegaskan aturan bagi pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) sangatlah kaku dan tanpa ruang negosiasi.
Dia menegaskan ASN yang terbukti melakukan Tipikor tidak lagi berhak menerima gaji dalam bentuk apa pun sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Untuk perkara Tipikor, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ASN yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara permanen. Mereka tidak lagi memiliki hak sebagai ASN, termasuk hak atas gaji,” tegasnya.
Salinan putusan dari pengadilan akan menjadi landasan hukum mutlak bagi penerbitan Surat Keputusan (SK) pemecatan total.
Baca juga: 4 ASN di Tebo Jambi Tersandung Hukum, Vonis di Bawah Setahun Masih Bisa Kembali Bekerja
Baca juga: Bukan Pemilik Rumah, Korban Tewas Kebakaran di Kasang Pudak Jambi Ternyata Calon Menantu
Baca juga: Siasat Pria di Jambi Tipu Rekan Bisnis Ikan Lewat Transfer Palsu: Rugi Rp48,5 Juta, 10 Transaksi
Meskipun dihukum satu tahun, putusan yang sudah inkrah terkait kasus korupsi akan diproses untuk pemberhetian sebagai ASN.
Saat ini, pihak BKPSDM telah mengantongi surat pengantar resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Tebo.
Rencananya, tim bidang terkait akan langsung bertolak ke Jambi pada minggu depan untuk menjemput salinan putusan tersebut.
Lebih lanjut, Suwarto menjelaskan bahwa untuk ASN yang terlibat tindak pidana selain korupsi, keputusan akhir terkait status kepegawaian akan sangat bergantung pada durasi hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Jika vonis yang dijatuhkan di bawah satu tahun penjara, ASN tersebut masih memiliki kesempatan untuk kembali menjalankan tugas sebagai aparatur negara setelah menyelesaikan masa hukuman.
“Jika durasi hukumannya di bawah satu tahun, mereka masih mempunyai kesempatan kembali sebagai ASN. Selama menjalani hukuman, haknya tetap dibayarkan separuh dari gaji pokok,” jelasnya.
| 4 ASN di Tebo Jambi Tersandung Hukum, Vonis di Bawah Setahun Masih Bisa Kembali Bekerja |
|
|---|
| Modus Korupsi Kuota Haji yang Seret Eks Menteri Agama, Rugikan Negara Rp1 T Lebih |
|
|---|
| Penasaran Harta Kekayaan Yaqut Cholil, Eks Menag Tersangka Korupsi? Rp13.7 M, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Masalah Ekonomi hingga Pihak Ketiga Picu Perceraian ASN di Batang Hari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20260112-Ilustrasi-ASN-korupsi-dipecat.jpg)