Berita Viral

Daftar Formasi PPPK Kemenkumham 2026 yang Dibutuhkan, Segera Daftar Sebelum Ditutup

Tribunjambi.com merangkum informasi terkait formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK KemenHAM 2026 agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Tribunjambi.com/ist
Daftar Formasi PPPK Kemenkumham 2026 yang Dibutuhkan, Segera Daftar Sebelum Ditutup 

TRIBUNJAMBI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026. Rekrutmen ini menjadi salah satu agenda strategis untuk memperkuat pelayanan dan penguatan HAM di berbagai lini, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pendaftaran seleksi PPPK KemenHAM 2026 telah dibuka sejak 31 Desember 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Januari 2026. Setelah tahap pendaftaran ditutup, pelamar masih akan melewati sejumlah tahapan lanjutan, mulai dari seleksi administrasi, masa sanggah, hingga pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan Nomor Induk PPPK.

Sebelum mengajukan lamaran, para calon pelamar diimbau untuk mencermati seluruh ketentuan dengan saksama. Kesalahan dalam proses pendaftaran berpotensi membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi, bahkan bisa berdampak pada peluang mengikuti seleksi di periode berikutnya.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan petunjuk teknis yang memuat tata cara pendaftaran, persyaratan umum dan khusus, serta mekanisme seleksi yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta. Selain itu, Kementerian HAM juga telah memberikan gambaran awal mengenai dokumen-dokumen yang wajib disiapkan sejak awal oleh para pelamar.

Tribunjambi.com merangkum informasi terkait formasi yang dibuka dalam seleksi PPPK KemenHAM 2026 agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat yang berminat mendaftar.

Baca juga: Kabar Terbaru Misri Wanita Jambi di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Bersaksi Pekan Depan di NTB

Formasi PPPK KemenHAM 2026

Dalam seleksi tahun ini, Kementerian HAM membuka kebutuhan formasi yang tersebar di unit pusat serta kantor wilayah di seluruh Indonesia.

1. Formasi Unit Pusat

Untuk unit pusat, Kementerian HAM membuka kebutuhan di enam unit kerja, yakni:

Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM

Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM

Inspektorat Jenderal

Sekretariat Jenderal

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) HAM

Pusat Data dan Informasi HAM

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved