Sabtu, 9 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kumpul Kebo atau Living Together Bisa Dipidana, Diatur di KUHP Baru

 Adapun kumpul kebo atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan.

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
pixabay
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 2 Januari 2026, kegiatan kumpul kebo atau living together bisa dipidana.

Ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

 Adapun kumpul kebo atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi hal ini.

Pelanggaran berupa kegiatan living together tersebut belum diatur dalam KUHP lama.

“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026).

Adapun bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP baru sebagai berikut:

“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Abdul menyampaikan, perbuatan kumpul kebo merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.

Baca juga: Tak wajar Kematian Eva Maria Usai Dilecehkan Dosen, Keluarga Minta Ditindak Lanjuti: Usut Tuntas!

Baca juga: Ikuti Jejak SBY, Megawati Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Jatuhkan Jokowi Lewat Ijazah Palsu

Artinya pelanggaran hanya bisa diadukan oleh korbannya langsung tanpa perantara. Jika ada aduan, tuntutan hukum baru bisa diproses.

Orang-orang atau pihak korban yang bisa mengadukan kegiatan living together adalah:

- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan

- Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara menurut Abdul, warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan itu.

“Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ucap Abdul.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved