Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Hari Terakhir, Cara Aktivasi Akun Coretax di Laman coretaxdjp

Hari ini terakhir aktivasi akun Coretax di laman coretaxdjp. Wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
Ist/coretaxdjp.pajak.go.id
Cara aktivasi akun Coretax DJP 

TRIBUNJAMBI.COM - Hari ini terakhir aktivasi akun Coretax di laman coretaxdjp.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat yang merupakan Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax dan mengajukan kode otorisasi.

Kedua hal tersebut berguna untuk mengurus administrasi perpajakan pada tahun 2026 termasuk lapor SPT tahunan.

Kode otorisasi (KO) adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi yang dikeluarkan oleh DJP.

Melansir pajak.go.id, KO DJP digunakan untuk penandatanganan secara elektronik.

Dalam perpajakan, tanda tangan memiliki peran urgen dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan penerbitan faktur pajak

Cara Aktivasi Akun Coretax

Mengutip laman resmi pajak.go.id, wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat melakukan aktivasi dengan langkah berikut:

- Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id lalu klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

Baca juga: Beredar Video Kantor Pajak Sungai Penuh Jambi Disesaki Warga yang Daftar Coretax

Baca juga: Jaksa Gadungan Diamankan Kejati Jambi, Ngaku dari Kalsel

- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

- Masukkan NPWP kemudian klik “Cari”.

- Isi alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada DJP Online. Jika terjadi perubahan data kontak, hubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdekat.

- Lakukan verifikasi identitas.

- Baca dan centang pernyataan, lalu klik “Simpan”.

- Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara (pastikan berasal dari domain @pajak.go.id).

- Login pertama menggunakan kata sandi sementara dan ikuti panduan di layar.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved