Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Kompolnas Soroti Keputusan Kapolri Teken Perpol 10 2025: Prioritaskan Kebutuhan Internal

Kompolnas menyuarakan kekhawatiran terkait penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Kompolnas Choirul Anam dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Ringkasan Berita:Sorotan Kompolnas
  • Kompolnas menyoroti Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di Luar Struktur Organisasi (OSK) yang mengizinkan penempatan di 17 K/L.
  • Pertanyakan kepastian fungsi tugas spesifik anggota di 17 K/L agar relevan dan tidak menyimpang dari tugas kepolisian.
  • Anam khawatir persyaratan dan prosedur pengajuan penugasan.
  • Kompolnas meminta Polri memprioritaskan kebutuhan internal.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyuarakan kekhawatiran terkait penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Perpol itu mengenai Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi (OSK). 

Perhatian utama Kompolnas terbagi menjadi dua aspek: kepastian fungsi penugasan dan prioritas penguatan internal kepolisian.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam atau akrab disapa Cak Anam, mempertanyakan izin penugasan anggota Polri di 17 Kementerian/Lembaga (K/L) yang dianggap memiliki sangkut paut dengan kepolisian.

“Ada 17 kementerian, itu yang dimaknai oleh kepolisian yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa. Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi,” kata Anam, Minggu (14/12/2025).

Menurut Anam, tidak cukup hanya mencantumkan nama kementerian/lembaga. 

Perpol tersebut harus lebih spesifik dan mempertegas fungsi tugas anggota Polri di K/L yang bersangkutan untuk menghindari ketidakpastian tata kelola dan persyaratan penugasan.

“Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian fungsinya apa. Itu harus dipertegas,” sambungnya. 

Baca juga: Keras Kritik Mahfud MD ke Kapolri Usai Teken Perpol soal Peluang Polri Aktif Duduki 17 Jabatan

Baca juga: 2 Desa di Oki Sumsel 5 Hari Dikepung Banjir: Pasang Surut Air Laut Perparah Luapan Sungai, Hujan

Baca juga: Warga Geruduk Polres Tuban Usai Kapolres Dicopot: Kasus Dugaan Pungli Surat Tanah

Anam khawatir persyaratan dan prosedur pengajuan penempatan anggota oleh K/L tidak dapat memberi kepastian mengenai relevansi fungsi tugas anggota Polri di sana.

Prioritas Internal Jangan Terlupakan

Lebih lanjut, Cak Anam secara tegas mengingatkan Markas Besar Polri (Mabes Polri) agar tidak melupakan kebutuhan internal Korps Bhayangkara itu sendiri. 

Anam menekankan bahwa permintaan penugasan dari K/L, meskipun sudah tercantum dalam daftar Perpol, tidak boleh mengalahkan kebutuhan internal Polri.

“Internal kepolisian juga masih butuh banyak perwira-perwira yang harus diisi. Jadi, kalaupun ada permintaan dari kementerian atau lembaga, disebut dalam listing. Tapi yang harus diutamakan ya kebutuhan internal,” ujarnya.

Ia khawatir jika Polri terlalu gencar memenuhi permintaan penempatan di luar struktur, justru akan terjadi kekosongan jabatan di dalam institusi, yang pada akhirnya akan menghambat dan membuat fungsi kepolisian menjadi tidak maksimal.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved