Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Ijazah Palsu

Petisi Ahli Ingatkan Kuasa Hukum Jokowi di Gelar Pekara Khusus Ijazah: Kasus Roy Suryo Bisa Berhenti

Peringatan itu menjelang pelaksanaan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Solo
Jokowi dan kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan 

Ringkasan Berita:Polemik Ijazah Jokowi
  • Petisi Ahli memperingatkan kuasa hukum Jokowi agar berhati-hati, sebab gelar perkara khusus berpotensi merekomendasikan penghentian kasus ijazah.
  • Gelar perkara khusus hanya memiliki dua opsi hasil: kasus berlanjut (dengan petunjuk penyidik) atau dihentikan (case closed).
  • Kuasa hukum harus mempersiapkan bahan dan pemaparan mendalam untuk meyakinkan kasus ini murni pidana.
  • Kegagalan dapat memunculkan subjektivitas atau anggapan ini bukan kasus pidana, berujung dihentkian.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution keluarkan peringatan serius kepada tim kuasa hukum Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.

Peringatan itu menjelang pelaksanaan gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Pitra menegaskan tahapan krusial ini berpotensi menghentikan kasus pidana yang menyeret delapan tersangka, termasuk Roy Suryo.

Pitra Romadoni mendesak Yakup Hasibuan dan tim untuk sangat berhati-hati, cermat, dan mempersiapkan materi secara mendalam dalam gelar perkara khusus yang diajukan oleh pihak tersangka (Roy Suryo c.s.).

"Hati-hati, ini tim kuasa hukum Jokowi harus jeli dan cermat. Jangan sampai nanti di gelar perkara khusus itu rekomendasinya dihentikan. (Kasus ijazah Jokowi) Bisa dihentikan," tegas Pitra, dikutip dari kanal YouTube Zulfan Lindan, Kamis (11/12/2025).

Dua Pilihan Hasil Gelar Perkara

Pitra, yang berpengalaman dalam mengikuti gelar perkara khusus, menjelaskan tujuan utama dari forum ini adalah meminta rekomendasi dan petunjuk terkait kelanjutan kasus.

Baca juga: Bukan UGM, Ahli Forensik Tegaskan Hanya Hakim yang Berhak Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

Baca juga: Monohok Sindiran Pengamat ke Menteri soal Bencana Sumatera: Otak Pejabat Kita di Bawah Rata-Rata

Baca juga: Modus Licik Suami Istri Curi Motor di Mendalo Jambi: Istri Diciduk Polisi, Suami Buron, Terekam CCTV

Hasil dari gelar perkara khusus tersebut hanya akan menghasilkan dua pilihan fundamental:

Kasus Tetap Berlanjut

Pimpinan gelar memberikan rekomendasi dan petunjuk kepada penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan.

Kasus Dihentikan (Case Closed)

Pimpinan gelar membuat kesimpulan bersama peserta untuk menghentikan kasus tersebut.

"Pimpinan gelar ini nanti akan membuat suatu kesimpulan bersama dengan peserta gelar terkait dengan perkara ini, apakah dilanjutkan atau dihentikan," jelas Pitra.

Peran Kunci Kuasa Hukum Jokowi

Menurut Pitra, peran tim kuasa hukum Jokowi sangat vital.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved