Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kasus Ijazah Palsu

Bukan UGM, Ahli Forensik Tegaskan Hanya Hakim yang Berhak Putuskan Keaslian Ijazah Jokowi

Ahli forensik dokumen menyatakan UGM tidak memiliki wewenang hukum mutlak untuk menyatakan ijazah Jokowi tersebut asli atau palsu.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ahli digita forensik dokumen Raden Mas Hendro Diningrat (Jaket biru), Jokowi (batik hitam) dan ijazah. 

Ringkasan Berita:Polemik Ijazah Jokowi
  • Ahli forensik R.M. Hendro Diningrat menyatakan bahwa penentuan asli/palsu ijazah Jokowi hanya dapat diputuskan oleh hakim di pengadilan.
  • Pernyataan UGM, termasuk Rektor, menyatakan ijazah asli bukanlah putusan final dan tidak memiliki kekuatan hukum mutlak.
  • Keterangan dari instansi mana pun (UGM) atau tokoh, hanya dianggap sebagai kesaksian, bukan jaminan mutlak keaslian dokumen.
  • Harus bergeser dari ranah institusional ke ranah yudikatif untuk kepastian hukum yang final.

 

TRIBUNJAMBI.COM - Perdebatan publik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi menemui titik pandang baru yang krusial.

Seorang ahli forensik dokumen, Raden Mas Hendro Diningrat, dengan tegas menyatakan bahwa Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak memiliki wewenang hukum mutlak untuk menyatakan ijazah tersebut asli atau palsu.

Menurut mantan perwira Polri ini, dalam konteks hukum, pernyataan keaslian suatu dokumen, termasuk ijazah, berada sepenuhnya di tangan lembaga peradilan.

"Yang menyatakan, mengesahkan (ijazah) asli/palsu itu kejaksaan atau hakim, bukan (UGM)," tegas Hendro, seperti dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (10/12/2025).

Putusan Hakim Adalah Mutlak

Hendro menjelaskan bahwa setiap keterangan yang dikeluarkan oleh instansi, bahkan institusi pendidikan yang mengeluarkan ijazah, hanyalah sebatas kesaksian atau pendapat.

Keterangan tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang final untuk menjamin keaslian mutlak dokumen.

"Keterangan instansi mengatakan ini (ijazah) asli, itu belum menjawab bahwa ini asli atau palsu. Dikatakan asli oleh seorang tokoh misalnya, itu belum menjawab," imbuhnya.

Penentuan akhir dan mutlak atas status asli atau palsu hanya dapat diputuskan oleh hakim di pengadilan setelah melalui proses pembuktian yang sah.

Baca juga: Kekhawatiran Jokowi Jika Isu Ijazah Palsu Terus Bergulir: Jangan Sampai Gampang Nuduh, Hina, Fitnah

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK: Dokter, Rp12.8 Miliar

Baca juga: Satpam PT Bara Prima Pratama Penganiaya Lansia dan 2 Anak di Jambi Diamankan

Pandangan ini secara langsung menyoroti bahwa pernyataan Rektor UGM, Ova Emilia, yang mengklaim ijazah Jokowi asli, bukanlah penentu akhir dalam perselisihan hukum.

"Ketika UGM menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi asli maka itu tidak serta-merta bisa dilakukan bahwa itu asli," ucapnya.

Bahaya Pemalsuan Dokumen

Lebih lanjut, Hendro menggarisbawahi betapa berbahayanya proses pemalsuan dokumen (forgery document), terutama karena hal tersebut menyangkut reputasi dan nasib seseorang.

"Proses forgery document atau pemalsuan dokumen itu sangat bahaya, menentukan nasib seseorang," kata dia, menekankan perlunya proses verifikasi yang ketat dan independen melalui jalur hukum.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved