Rabu, 27 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Nasib Guru Mansur yang Dilaporkan Terkait Dugaan Pelecehan Terhadap Siswa

Viral hukuman lima tahun penjara kepada Mansur (53), guru yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak.

Tayang:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Ist
Ilustrasi korban pelecehan. Viral hukuman lima tahun penjara kepada Mansur (53), guru yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak. 

TRIBUNJAMBI.COM -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Mansur (53), guru yang menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap anak.

Selain pidana badan, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 1 miliar.

 Jika denda tidak dibayar, terdakwa wajib menjalani kurungan pengganti selama tiga bulan.

Putusan dibacakan pada sidang terbuka, Senin (1/12/2025). Ketua Majelis Hakim, Wa Ode Sania, menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma berat.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan Mansur terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat 2 juncto Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Korban dalam perkara ini adalah siswi kelas empat SDN 2 Kota Kendari.

Mansur merupakan wali kelas sekaligus guru olahraga di sekolah tersebut.

 Ia baru sekitar satu setengah tahun mengajar sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peristiwa pelecehan mencuat setelah orangtua korban memergoki kejanggalan dan sempat memicu keributan di halaman sekolah pada Kamis, 9 Januari 2025.

Pihak keluarga menuding terdakwa berulang kali melakukan tindakan tak pantas kepada anak mereka.

Ayah korban mengatakan kepada wartawan bahwa kejadian tidak hanya sekali.

Menurut keterangan anaknya, tindakan fisik yang membuatnya tidak nyaman telah terjadi sejak satu bulan sebelumnya.

“Dia bilang sebelumnya sering diberi uang dan dicium-cium,” ujar SS, ayah korban, ketika ditemui di Polresta Kendari pada 9 Januari 2025.

Akibat peristiwa tersebut, korban dikabarkan mengalami ketakutan dan menolak pergi ke sekolah.

Kondisi psikologis korban menurun dan memerlukan pendampingan terapi.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved