Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Imbas Pergi Umrah saat Bencana, Gerindra Copot Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

Polemik keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah memicu reaksi publik.

Tayang:
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/ist
Jejak Mirwan Bupati Aceh Selatan Umrah Usai Banjir dan Rakya Susah, Teken Surat Tak Mampu Tangani 

TRIBUNJAMBI.COM - Polemik keberangkatan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, ke Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah memicu reaksi publik.

 Partai Gerindra mengambil langkah organisasi dengan mencopot Mirwan dari jabatan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setelah internal partai melakukan evaluasi terhadap situasi yang berkembang.

 Ia menegaskan pencopotan jabatan partai itu merupakan bagian dari disiplin organisasi.

Keputusan tersebut muncul setelah beredarnya foto-foto Mirwan bersama istri di Tanah Suci Mekkah pada awal Desember 2025.

Publik menyoroti waktu keberangkatan yang bersamaan dengan masa penanganan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh Selatan.

Mirwan diketahui berangkat umrah pada 2 Desember 2025.

Dua hari sebelumnya, ia menandatangani surat ketidaksanggupan penanganan darurat bencana daerah bernomor 360/1315/2025.

Surat itu kemudian menjadi dasar bagi Pemerintah Aceh menetapkan status darurat dan mengerahkan dukungan personel, logistik, serta peralatan ke daerah terdampak yang tersebar di 11 kecamatan.

Saat proses penanganan bencana masih berlangsung, sejumlah foto Mirwan dan istri beredar di media sosial. Salah satu unggahan menampilkan keduanya berada di kawasan Masjidil Haram.

Unggahan itu memicu respons cepat dari warganet dan berbagai pihak yang mempertanyakan izin keberangkatan serta mekanisme koordinasi selama bupati berada di luar negeri.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menegaskan bahwa ia tidak menandatangani permohonan izin kepergian Mirwan.

Menurutnya, izin perjalanan luar negeri kepala daerah memerlukan persetujuan gubernur dan pemerintah pusat.

Ia menyatakan proses penanganan selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, kondisi di lapangan masih menjadi fokus penanganan pemerintah daerah dan aparat terkait.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved