Banjir dan Longsor
Sorotan Lahan HTI Prabowo di Aceh Tengah: JATAM Tuding Picu Banjir Bandang, Pernah Disinggung Jokowi
JATAM Nasional secara spesifik menuding banjir besar di Aceh terjadi di wilayah yang terdapat satu konsesi HTI milik PT Tusam Hutani Lestari.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ringkasan Berita:JATAM sorot lahan HTI PT THL milik Prabowo di Aceh Tengah
- Lahan itu seluas 97.300 ha dituding picu bencana banjir bandang di Aceh.
- Prabowo akui miliki lahan, namun berstatus HGU (Hak Guna Usaha) yang sewaktu-waktu bisa diambil negara.
- Prabowo akuisisi PT THL dari Bob Hasan melalui BPPN pascakrisis, izin berlaku hingga Mei 2035.
- Meskipun diakui Prabowo, namanya tak ada di jajaran direksi/komisaris 2024.
- Direktur Utama PT THL saat ini Edhy Prabowo, mantan Menteri KKP yang merupakan kader Gerindra.
TRIBUNJAMBI.COM - Kepemilikan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terafiliasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Aceh Tengah kembali menjadi sorotan tajam di tengah serangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Pulau Sumatera.
Bencana tersebut sebagaimana terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional secara spesifik menuding banjir besar di Aceh, khususnya di Aceh Tengah terjadi di wilayah yang di dalamnya terdapat salah satu konsesi HTI milik PT Tusam Hutani Lestari (PT THL), perusahaan yang diakui Prabowo kepemilikannya.
Banjir dan Konsesi 97.300 Hektar di Aceh
JATAM melalui akun X-nya menyebut bahwa bencana yang melumpuhkan sebagian wilayah Aceh—mencakup Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara—beririsan dengan wilayah kerja PT THL.
PT THL diketahui memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) seluas 97.300 hektar berdasarkan SK.556/KptsII/1997, yang izinnya berlaku hingga Mei 2035.
Konsesi HTI ini diizinkan untuk penanaman jenis pohon pinus dan ekaliptus, yang bahan bakunya ditujukan untuk PT Kertas Kraft Aceh (KKA).
Meskipun JATAM menyorot luas 97.300 hektar, data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Aceh pada saat itu mencatat luas area konsesi di Aceh Tengah dan Bener Meriah adalah 93.000 hektar.
Baca juga: Menhut Raja Juli Minta Bantuan Kapolri Usut Asal Usul Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera
Baca juga: Gubernur dan Bupati di Sumatera Kompak Gugat Kemenhut: Izin Dituding Biang Keladi Banjir-Longsor
Baca juga: Sosok Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan Diduga Umrah Usai Teken Menyerah Atasi Banjir: Kader Gerindra
Pengakuan Pilpres 2019: HGU Milik Negara
Isu kepemilikan lahan ini bukan hal baru.
Pada Debat Calon Presiden 2019, rival Prabowo saat itu, Joko Widodo atau Jokowi, secara terbuka menyinggung aset lahan yang dikelola Prabowo: 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektar di Aceh Tengah.
Prabowo mengakui kepemilikan tersebut, namun ia mengklarifikasi bahwa status hukum lahan tersebut hanyalah Hak Guna Usaha (HGU), yang secara prinsip adalah milik negara.
"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo saat debat di Hotel Sultan, Jakarta, 17 Februari 2019.
Prabowo menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan seluruh lahan tersebut jika negara memintanya sewaktu-waktu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20251205-Presiden-RI-Prabowo-Subianto.jpg)