Senin, 8 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Banjir dan Longsor di Sumut

Profil dan Daftar Harta Kekayaan Dwi Januanto, Dirjen Gakkum Kemenhut Disorot soal Gelondongan Kayu

Sosok hingga profil Dwi Januanto dicari tahu setelah membuat pernyataan tentang kayu gelondongan yang muncul saat banjir di Pulau Sumatera.

Tayang:
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Sosok, profil dan Harta Kekayaan Dwi Januanto jadi perhatian usai buat pernyataan terntang kayu hanyut saat banjir di Sumatera. 

TRIBUNJAMBI.COM - Perhatian publik kini tertuju kepada Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Sosok hingga profilnya dicari tahu setelah membuat pernyataan tentang kayu gelondongan yang muncul saat banjir di Pulau Sumatera.

Sebagaimana diketahui, banjir bandang dan longsor terjadi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Samatera Barat (Sumbar).

Selain meluapnya air saat banjir itu yang menjadi perhatian yakni munculnya kayu gelondongan berukuran besar dan pemotongan nyaris serupa.

Kondisi ini memunculkan speklasi kayu tersebut hasil dari ulah korporasi.

Terkait itu, Dwi Januanto mengungkapkan kayu-kayu hanyut tersebut dapat disebabkan sejumlah faktor.

"Hasil analisis sumber-sumber kayu itu. Satu adalah kayu lapuk, kedua kayu yang akibat tadi pohon tumbang dan ketiga di area-area penebangan."

"Kayu-kayu dari area penebangan," ucapnya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews , Senin (01/12/2025).

Baca juga: Misteri Kayu Gelondongan Hanyut saat Banjir di Sumut Terungkap, Bupati Tapsel Blak-blakan

Baca juga: Remaja Bersajam Viral di Muaro Jambi: Berkeliaran Bawa Celurit, Netter: Nantang Polisi Gak Nih?

Baca juga: Dilema Pembuktian Ijazah Jokowi: Menunjukkan Belum Tentu Solusi Akhir, Pakar: Pengadilan Jadi Kunci

Lebih lanjut, Dwi Januanto menambahkan, ia juga menduga kemungkinan besar kayu gelondongan berasal dari Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

PHAT adalah individu atau badan hukum yang memiliki hak legal untuk menguasai dan memanfaatkan tanah/kawasan hutan.

Sementara APL memiliki pengertian areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan di luar bidang kehutanan.

Oleh karenanya, Kemenhut terus melakukan pendalaman guna memastikan darimana kayu-kayu gelondongan tersebut.

"Secara visual, secara pengamatan umum sebetulnya kayu-kayu yang lapuk. Itu kami duga dari PHAT yang belum sempat diangkut," tegas Dwi Januanto, dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

"Ini masih dicek, aksesnya masih sulit, masih mengecek ya, tapi kami sinyalir ke situ (terkait PHAT)," imbuhnya.

Dalam kesempatan lain, Dwi Januanto mengungkap ada modus pencucian kayu di sejumlah wilayah Indonesia.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved