Minggu, 10 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Nasional

Daftar Nama 5 Orang yang Dapat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto

Berikut daftar nama yang diberikan hak rehabilitasi oleh Presiden RI, Prabowo Subianto selama November 2025.

Tayang:
Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Sosok yang dapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto: Ada Guru Rasna dan Eks Dirut ASDP Ira. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut daftar nama yang diberikan hak rehabilitasi oleh Presiden RI, Prabowo Subianto selama November 2025.

Rehabilitasi dari Prabowo itu berdasarkan hak konstitusional yang bersifat prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yakni memberikan rehabilitasi

Apa itu rehabilitasi?

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), rehabilitasi merupakan pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula).

Terbaru, Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi kepada mantan terpidana kasus korupsi eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

Ira Puspadewi sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp1,25 triliun.

Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Pengumuman rehabilitasi tersebut, disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri didampingi Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, pada Selasa (25/11/2025). 

Baca juga: Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut PT ASDP yang Dapat Rehabilitasi dari Prabowo Usai Vonis 4,5 Tahun

Baca juga: Sindiran Tajam Demokrat Soal Isu Ijazah Jokowi: Mungkinkah Berebut Tiket Cawapres 2029?

Baca juga: Oknum TNI Diduga Aniaya Pelajar di Bandar Lampung, Ini Pemicu dan Kesaksian Orangtua Korban

Sufmi Dasco mengatakan, lembaganya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” katanya dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Wakil Ketua DPR itu menambahkan, DPR melalui Komisi Hukum telah melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024 tersebut. 

Sementara itu, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi Cs telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP itu, kata Yusril, Presiden Prabowo sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung. 

“MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut."

"Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,” kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved