Pembunuhan di Tebo
Warga Sumut Habisi Nyawa Pria di Rimbo Bujang, Berkas Dilimpah ke Kejari Tebo
Syaputra Karokaro (25) resmi diserahkan penyidik Polres Tebo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Penulis: Sopianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Seorang pria yang nekat menghabisi nyawa demi ongkos pulang kampung di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, semakin dekat menuju meja hijau.
Muhammad Syaputra Karokaro (25) resmi diserahkan penyidik Polres Tebo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Ia merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang pria yang terjadi di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Proses pelimpahan dilakukan pada Rabu (19/11/2025) kemarin.
Kasatreskrim Polres Tebo, Iptu Rimhot Nainggolan, menyebutkan bahwa Kejari Tebo telah memastikan kelengkapan berkas sehingga tersangka dan dokumen perkara dapat segera diserahkan untuk proses hukum selanjutnya.
"Ya, kemarin sudah kita serahkan berkas dan tersangka ke Kejari Tebo," ujarnya pada Jumat (21/11).
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 338 KUHP kepada tersangka, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kita terapkan pasal 338 KUPidana ancaman 15 tahun kurungan penjara," tambah Rimhot.
Sementara itu, Kejari Tebo menitipkan Syaputra ke Lapas Kelas IIB Muara Tebo sambil menunggu penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Tebo.
Syaputra diketahui melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Syaifuddin di Rimbo Bujang, Tebo, pada Juli lalu.
Ia sempat kabur ke Sumatra Utara sebelum akhirnya ditangkap.
Kronologi Kejadian
Muhammad Syaifuddin, warga Jalan Meranti, Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, ditemukan tewas setelah ditikam.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (18/7/2025).
Pelakunya adalah Muhammad Syaputra Karo Karo (25), pria asal Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku dan rekannya, Egin Syahputra Perangin Angin, awalnya hendak pulang ke Sumatra Utara, tetapi tidak memiliki biaya.
Rencana jahat kemudian muncul. Mereka berniat merampas sepeda motor untuk dijual sebagai ongkos perjalanan.
Syaputra, yang disebut memiliki penyimpangan seksual, mulai bergerak dengan mencari target melalui aplikasi MiChat dan memesan korban, Syaifuddin.
Keduanya bertemu sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah tanah lapang.
Korban kemudian mengajak pelaku ke rumahnya dengan dalih rumah sedang kosong. Keduanya pergi menggunakan motor milik Syaifuddin.
Namun setibanya di rumah, ternyata ada ayah dan saudara korban.
Syaputra kemudian masuk ke kamar, dan di dalam ruangan itulah hubungan antara keduanya terjadi.
Setelahnya, pelaku menghubungi Egin dan diarahkan menuju Jalan 32 yang sepi agar motor korban bisa dirampas.
Syaifuddin bersedia mengantar pelaku dengan sepeda motornya.
Begitu tiba di lokasi, Syaputra mengeluarkan senjata tajam yang sudah ia persiapkan, lalu menodong korban untuk turun.
Saat korban melawan, pelaku menusuknya dua kali. Syaifuddin sempat berteriak minta pertolongan.
Upaya merampas motor gagal, namun pelaku berhasil mengambil ponsel korban sebelum melarikan diri ke dalam hutan.
Ia lalu menghubungi Egin untuk menjemputnya. Ponsel korban kemudian dijual, dan keduanya kabur ke Medan menggunakan motor milik Egin.
Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Sumatera Utara.
Tim gabungan Satreskrim Polres Tebo dan Polda Jambi menuju lokasi persembunyian pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (24/7/2025) di Jalan Bunga Rente, Gang Mawar Sharoon 2, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.
Dalam pemeriksaan awal, Syaputra mengakui seluruh tindakannya.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Tebo,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto saat itu, pada Senin (28/7/2025).
(Tribunjambi.com/Sopianto)
Baca juga: Warga Temukan Mayat dengan Kepala Hancur dan Tato Anjing di Kaki Kiri Tadi Sore
Baca juga: Anak Gajah Sumatera Menjerit Tengah Malam sebelum Ditemukan Mati pada Subuh
Baca juga: Wanita 59 Tahun Dipukul saat Sujud Salat Magrib oleh Penilap Tabungan Umrahnya
| Diduga Ditolak Rujukan, Pria di Tebo Jambi Habisi Mantan Istri hingga Meninggal Dunia |
|
|---|
| Usai Aniaya Mantan Istri hingga Tewas, Pria di Tebo Jambi Pilih Akhiri Hidup |
|
|---|
| 5 Fakta Kasus Kaijul Daulay Bunuh Istri di Tebo Provinsi Jambi, Baru 2 Bulan Pindah |
|
|---|
| Suami di Tebo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Usai Habisi Nyawa Istri Secara Sadis Gegara Emosi |
|
|---|
| Suami Bunuh Istri di Tebo Jambi, Balita 2,5 Tahun Sempat Melihat Ayah Habisi Ibunya dengan Sadis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/syaputra-karokaro-pelaku-pembunuhan-waria-tebo-23112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.