Berita Nasional

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar di Pinjol atau Judol, Bisa Online dan Offline

Cara cek NIK KTP apakah terdaftar di pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol).

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
IST
Ilustrasi nama tercantum dalam pinjol 
Ringkasan Berita:Cek data NIK KTP masuk pinjol datau judol
 
  • Bisa dilakukan secara online dan offline
  • Online lewat idebku.ojk.go.id dan offline langsung ke kantor OJK terdekat
  • Jika disalahgunakan bisa dilaporkan

 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara cek NIK KTP apakah terdaftar di pinjaman online (pinjol) atau judi online (judol).

Saat ini marak kasus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar pinjol ilegal dan judol.

Banyak warga mendapati namanya tercantum dalam data pinjaman online atau judi daring meski tidak pernah melakukan pendaftaran.

Untuk mengatasi persoalan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat digunakan masyarakat untuk memeriksa apakah NIK mereka disalahgunakan atau tidak.

Pengecekan status NIK pada SLIK dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara online dan offline.

Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung terlebih dahulu, yaitu KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.

Baca juga: Cuaca Jambi Seminggu ke Depan, Beberapa Daerah Hujan Terus

Baca juga: Daftar Pejabat Eselon II di Pemkot Jambi yang Dilantik Wawako Diza

Cara Cek NIK Secara Online

Pemeriksaan status NIK juga dapat dilakukan secara online melalui situs resmi idebku.ojk.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut.

- Pertama, buka laman SLIK OJK online di https://idebku.ojk.go.id, kemudian pilih menu "Pendaftaran".

- Pemohon wajib mengisi data secara lengkap dan akurat, mencakup jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, serta kode keamanan.

- Setelah data terverifikasi, lanjutkan dengan memilih menu "Selanjutnya" untuk mengisi formulir SLIK OJK.

- Tahapan berikutnya meliputi unggahan dokumen pendukung berupa KTP asli, foto diri dengan KTP, dan foto diri sesuai petunjuk sistem.

- Setelah itu, centang pernyataan kebenaran data lalu klik "Ajukan Permohonan".

OJK akan mengirimkan email berisi nomor pendaftaran setelah proses selesai. Permohonan akan diproses maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran diterima.

Baca juga: Bripda Waldi Pakai Wig Hindari CCTV saat Keluar Masuk Rumah Dosen Wanita yang Tewas di Bungo Jambi

Baca juga: Maling Motor di Kota Jambi Jual Hasil Curian ke Sarolangun dengan Harga Rp2,5-4 Jutaan

Cara Cek NIK Offline

Pemeriksaan NIK secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor OJK terdekat. 

Pemohon wajib membawa dokumen identitas, yaitu KTP bagi WNI, paspor bagi WNA, dan surat kuasa bila diwakilkan.

Setelah mengajukan permohonan kepada petugas, formulir dan dokumen akan diverifikasi.

Jika sesuai, OJK memproses pemeriksaan data debitur, dan hasilnya dikirim melalui email terdaftar berisi informasi status NIK, termasuk keterkaitannya dengan pinjaman online atau judi daring.

Bagaimana Jika NIK Disalahgunakan?

Laporan hasil SLIK OJK menampilkan seluruh riwayat pinjaman yang tercatat atas nama pemilik NIK. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Cara Bripda Waldi Bunuh Dosen di Bungo, Kabur Bawa Honda Jazz, PCX, iPhone, Dll

Baca juga: Pak Pos Akan Antar BLT Kesra Rp900 Ribu, Jika Penerima Bantuan Tak Bisa Datang ke Kantor Pos

Baca juga: Cuaca Jambi Seminggu ke Depan, Beberapa Daerah Hujan Terus

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved