Berita Viral

Luar Biasa! Bahlil Naikan Tukin Pegawai Kementerian ESDM 150 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Gak Tahu

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan akan menaikkan tukin pegawai Kementerian ESDM hingga dua kali lipat atau 100 persen. 

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Luar Biasa! Bahlil Naikan Tukin Pegawai Kementerian ESDM 150 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Gak Tahu 

Tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian ESDM diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut, pegawai di lingkungan Kementerian ESDM diberikan tunjangan kinerja setiap bulan sebagai tambahan penghasilan di luar gaji pokok.

Besaran tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang terbagi menjadi 17 kelas.

Berikut adalah rincian nominal tukin per kelas jabatan:

Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400

Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950

Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150

Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200

Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200

Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved