Berita Viral

Cair Lagi BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Senin: Cek Online Disini https//cekbansos.kemensos.go.id

Inilah cara cek penerima BLT Kesra 2025 di situs https://cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
Ist
Cair Lagi BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Senin: Cek Online Disini https//cekbansos.kemensos.go.id 

Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.

Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diverifikasi Badan Pusat Statistik (BPS).

Tidak sedang menerima bantuan dari program lain seperti PKH, BPNT, atau JPS daerah.

Diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu, BLT Kesra tersebut disalurkan secara terpisah dari BLT reguler yang selama ini disalurkan oleh Kementerian Sosial kepada 20,88 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Penyaluran BLT Kesra senilai Rp 300.000 per bulan (berlangsung Oktober - Desember 2025) akan dilakukan dalam satu gelombang atau dirapel. 

Penerima BLT Kesra Rp 900 ribu tersebut, pastikan terlebih dahulu bahwa kamu termasuk dalam kategori sebagai kelompok masyarakat penerima manfaat.

Pastikan data kamu terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau data Kementerian Sosial (Kemensos).

Kini, pendaftaran BLT dapat dilakukan secara online melalui HP tanpa harus datang ke kantor Dinas Sosial. 

Berikut langkah-langkah cara daftar menjadi penerima pansos:

1. Download Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.

2. Buat akun baru dengan mengisi data sesuai KTP, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor HP, dan email aktif.

3. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP agar proses verifikasi lebih cepat.

4. Setelah akun aktif, masuk ke menu “Daftar Usulan”, lalu pilih “Tambah Usulan” untuk mendaftarkan diri atau anggota keluarga sebagai calon penerima BLT.

5. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dokumen resmi.

6. Tunggu proses verifikasi dari Kementerian Sosial. Proses ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved